Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau perusahaan menerapkan upah minimum kabupaten pada 2017 sebesar Rp1.337.650.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunung Kidul Sri Sari Mukti di Gunung Kidul, Minggu, mengakui masih relatif banyak perusahaan yang belum bisa mematuhi gaji sesuai dengan standar UMK kepada para karyawannya.
Meski demikian, pihaknya berharap kepada perusahaan agar setiap tahun turut menaikkan besaran gaji meski hanya sedikit.
"Diharapkan besarnya upah atau gaji ditentukan dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Ini penting untuk menghindarkan ketidakpuasan pekerja terhadap upah yang diterima," katanya.
Langkah itu dinilai baik dibanding pihak perusahaan harus melakukan PHK terhadap karyawannya hanya karena tidak mampu membayar upah sesuai UMK.
"Akan tetapi, kalau UMK naik, kami harapkan pihak perusahaan juga melakukan penaikan gaji karyawan meski hanya sedikit," katanya.
Kepala Dinsosnakertrans Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha mengatakan bahwa penetapan besaran UMK 2017 dilakukan pada hari Senin (31/10) di Bangsal Kepatihan, DIY saat rapat Gubernur DIY beserta lima kepala daerah.
"Upah minimal disetujui naik sebesar 8,25 persen. UMK di Gunung Kidul menjadi Rp1.337.650, naik sekitar Rp100 ribu dibanding UMK 2016," katanya.
Ia mengatakan bahwa penetapan ini berdasarkan dari survei kebutuhan hidup layak (KHL) Gunung Kidul selama 10 bulan terakhir sebesar Rp1.250.000. Besaran UMK sudah dihitung mengikuti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami juga akan mengawasi perusahaan dan nantinya jika ada yang tidak sesuai bisa melaporkan kepada kami," katanya.
Dwi mengatakan bahwa besaran UMK ini hendaknya sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, perekonomian masyarakat bisa meningkat. "Kami berharap semua pihak bisa menjalankan keputusan ini," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul Suharno berharap pemerintah terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan. Ia berharap tidak ada yang rugi karena tidak menerima bayaran sesuai dengan ketetapan, atau paling tidak sudah melakukan kesepakatan.
"Jangan sampai terjadi masalah, justru dinas tidak tahu. Secara periodik monitoring harus dilakukan," pungkasnya. Ant.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Advertisement