Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan katalisator bagi perusahaan finansial teknologi (Fintech Office) akan diluncurkan pada 14 November 2016.
"Kami akan bangun katalisator untuk 'fintech', diskusi soal bisnis manajemen, dan komunikasi dan koordinasi dengan pelaku, regulator melalui 'Fintech Office'," kata Ronald pada "Finspire Summit" di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Ronald mengatakan Fintech Office?akan berperan serupa lembaga "think-thank" yang akan menampung dan membahas terobosan baru dari industri Fintech. Namun, tidak semua segmen bisnis "Fintech" akan masuk dalam Fintech Office. Wadah katalisator ini dikhususkan untuk segmen bisnis Fintech yang tergolong baru dan belum diatur oleh BI sebagai otoritas sistem pembayaran.
"Yang masuk hanya yang 'breakthrough', semua akan kembali pada cakupan bisnis. Kalau untuk transfer dana atau uang eletronik itu kan sudah diatur sebelumnya," ucapnya.
Untuk mengkaji terobosan baru dalam Fintech?itu, BI juga akan membuat Regulatory Sandbox. Di luar negeri, Regulatory Sandbox?kerap menjadi wadah untuk meguji sebuah ketentuan atau regulasi sebelum diluncurkan. Dalam Regulatory Sandbox?untuk Fintech, pelaku industri dapat menguji produk atau model baru di industri Fintech.
Ronald menekankan pentingnya Fintech Office?dan Regulatory Sandbox?ini agar BI dapat memfasiltasi perkembangan pesat Fintech, sekaligus dapat memitigasi risiko dan menjaga unsur kehati-hatian terutama dalam aspek perlindungan konsumen.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini terdapat 120 perusahaan Fintech?dengan total aset Rp100 miliar. Jumlah aset Finctech itu meningkat 50 persen dibandingkan dengan total aset pada awal 2015, (Ant).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Advertisement