Dinilai Langgar Aturan, Pemerintah Rusia Blokir LinkedIn
Oleh: ,
Pengadilan di Moskow memuuskan untuk memblokir situs jejaring profesional, LinkedIn, yang memiliki enam juta pengguna di negara tersebut.
Mengutip CNNMoney di Jakarta, Minggu (13/11/2016), Badan pengawas komunikasi Rusia, Roskomnadzor, mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa LinkedIn melanggar aturan yang mewajibkan penyimpanan data pribadi warga disimpan di server milik Rusia.
Jaringan sosial tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan tersebut akan membuat jutaan anggota dan perusahaan yang dimiliki di Rusia tidak dapat mengakses LinkedIn untuk mengembangkan usaha mereka.
Undang-undang yang mewajibkan lokasi server ada di Rusia disetujui pada 2014 dan mulai berlaku pada Spetemer 2015, yang ditujukan untuk melindungi data pribadi warga Rusia. LinkedIn, yang diakuisisi oleh Microsoft sebesar US$ 26 miliar tersebut dianggap melanggar peraturan oleh pengadilan yang lebih rendah.
LinkedIn mengajukan alasan bahwa hukum Rusia tidak bisa diberlakukan karena kegiatan operasional perusahaan berpusat di Amerika Serikat. Saat ini LinkedIn menyimpan data pengguna di server di AS dan Irlandia. Keputusan pengadilan ini bisa menjadi dasar pemblokiran LinkedIn dalam waktu tiga hari, kecuali jika LinkedIn mengajukan banding.
Juru bicara Roskomnadzor kepada kantor berita RIA mengatakan mereka berencana menutup layanan LinkedIn secepatnya. Moskow kian berselisih dengan perusahaan teknologi Barat. Google dinyatakan melanggar aturan antitrust Rusia pada tahun 2015 atas dominasinya dalam sistem operasi smartphone berbasis Android.
Sementara itu, AS menuduh Rusia telah melakukan peretasan terhadap lembaga-lembaga politik AS besar selama pemilu 2016. Di masa lalu, LinkedIn telah menunjukkan kesediaannya untuk mematuhi peraturan asing.
Pada tahun 2014, LinkedIn setuju untuk menyensor konten yang dianggap sensitif oleh pemerintah China. Google, Facebook, dan Twitter, yang tidak mengambil langkah serupa, tetap diblokir oleh Beijing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement