Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Menduduki Peringkat 104 dalam Studi Membayar Pajak

Indonesia Menduduki Peringkat 104 dalam Studi Membayar Pajak Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peringkat Indonesia dalam Studi Paying Taxes 2017 World Bank menduduki peringkat 104 dari 190 negara yang disurvei. Peringkat tersebut naik 44 peringkat dari tahun sebelumnya yang berada di peringkat 148 dari 189 negara yang disurvei. Kenaikan peringkat tersebut juga merupakan perbaikan peringkat Indonesia yang kedua kalinya dari peringkat 160 dari 189 negara yang disurvei dalam Paying Taxes 2015.

Dalam tahun kalender 2015, yang dijadikan dasar untuk Paying Taxes 2017, sub indikator jumlah pembayaran dalam waktu yang diperlukan untuk mematuhi kewajiban perpajakan Indonesia membaik menjadi masing-masing 43 pembayaran dalam 221 jam, berkat elektronifikasi sistem jaminan nasional.

Total tarif pajak Indonesia sedikit meningkat dari 29,7% menjadi 30,6% dengan adanya penambahan kontribusi pensiun baru dimana 2% dibayar oleh pemberi pajak. Untuk indeks pasca pelaporan yang baru, Indonesia memiliki skor yang baik yaitu 76,49 di atas rata-rata kawasan Asia Pasifik yang berada di posisi 47 (dimana 100 adalah nilai terbaik).

Ay Tjhing Phan, Tax and Legal Service Leader PwC Indonesia mengemukakan, perbaikan peringkat Indonesia yang signifikan merupakan kontribusi dari elektronifikasi sistem jaminan sosial dan berlangsungnya reformasi perpajakan yang positif. Fokus pemerintah untuk memperbaiki kemudahan pembayaran pajak adalah langkah yang tepat untuk mendorong kepatuhan pajak.

?Sistem perpajakan yang efisien, khsususnya dalam hal retritusi dan pemeriksaan pajak, kemungkinan pemungutan pajak yang lebih mudah, menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi sembari memperluas basis perpajakan Indonesia,? ujarnya.

Ketua Apindo, Haryadi D Sukamdani mengatakan, perubahan peringkat tersebut merupakan progres yang cukup bagus. Menurutnya, melihat data yang digunakan yakni data tahun 2015, saat itu hasil dari program Tax Amnesty belum masuk. Dengan demikian, untuk survei berikutnya menggunakan data tahun 2016, dengan memasukkan hasil Tax Amnesty, maka laporan pasti akan lebih baik.

?Pemerintah harus menjaga momentum tersebut agar terus menerus melakukan perbaikan,? kata Haryadi.

Hingga saat ini, lanjut Haryadi, yang belum memuaskan adalah tax base yang masih rendah. Dilihat dari Tax Amnesti, wajib pajak baru ternyata hanya 15 ribu, itu sangat jauh dibanding dengan WP lama yang sebelumnya sudah masuk ke sistem yang jumlahnya mencapai 300 ribu.

?Ini PR kita, untuk memperluas tax base menjadi tantangan tersendiri,? katanya.

Untuk itu, pemerintah harus terus melakukan sosialisasi dan menyisir lagi masyarakat yang dapat dimasukkan sebagai WP baru. Untuk form dan cara pembayaran pajak saat ini menurut Haryadi sudah simple dan sangat mudah.

?Sebenarnya sudah simple, hanya menurut saya sosialisasinya yang kurang,? katanya.

Yang terjadi selama ini adalah, Dirjen Pajak hanya menyasar WP dengan nilai pajak besar dari pada WP dengan pajak kecil. Seharusnya ke depan tidak seperti itu. Sebab kalau hanya melihat bobot penerimaan saja, nanti tax base tidak bisa menjadi besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: