Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Cara Kemenkop Terapkan Strategi Minimalis Anggaran

Ini Cara Kemenkop Terapkan Strategi Minimalis Anggaran Kredit Foto: Kemenkop
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM menerapkan empat strategi di antaranya dengan mengoptimalkan sinergi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk merespon minimalnya anggaran pemberdayaan koperasi dan UKM yang ada.

"Kami terus kreatif dan inovatif dengan anggaran pemberdayaan koperasi dan UKM yang ada," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Sebanyak empat strategi pun diterapkan yakni dengan mengoptimalkan dana yang ada dan melakukan sinergi atau kerja sama dengan kementerian/lembaga lain dalam merancang program terkait pemberdayaan KUKM.

Langkah kedua yakni dengan mendorong koperasi agar makin banyak berperan dalam program-program pemberdayaan.

"Selain itu juga memperbaiki dan mendorong etos kerja pelaku koperasi dan UKM melalui berbagai sosialisasi, pelatihan, dan pendidikan yang terus kami lakukan," katanya.

Selanjutnya mengacu dan melihat kembali regulasi terkait koperasi dan UMKM yang bisa menjadi instrumen pendukung pemberdayaan.

"Kalau ada yang menghambat bisa diusulkan untuk diubah," katanya.

DPR RI sendiri mempertanyakan terkait belum signifikannya anggaran pemberdayaan bagi KUMKM di Indonesia.

Tahun ini, anggaran Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp1,018 triliun (yang bisa direalisasikan) dengan tingkat penyerapan peringkat kedua terbaik dari 34 kementerian yang ada.

"Serapan anggaran sampai saat ini sudah mencapai 76,65 persen atau terbaik kedua setelah Kementerian Keuangan," katanya.

Pada 2017, kementerian tersebut mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp970 miliar.

Namun menurut Agus, ada dana-dana hasil sinergi dan koordinasi yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan KUKM secara optimal, di antaranya subsidi untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp10,5 triliun.

Di samping itu ada pula tambahan dana bergulir untuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM sebesar Rp500 miliar di luar anggaran untuk Kementerian Koperasi dan UKM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: