Pengadilan banding tertinggi Mesir telah mencabut hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada presiden terguling, Mohammed Morsi.?
Mengutip BBC di Jakarta, Rabu (23/11/2016), Pengadilan Kasasi juga memerintahkan pria berusia 65 tahun tersebut diadili ulang dalam dakwaan konspirasi untuk tindak terorisme dengan organisasi-organisasi asing.
Pekan lalu, pengadilan telah mencabut hukuman mati atas Morsi dalam kasus terpisah, yaitu pelarian besar-besaran dari penjara pada masa revolusi tahun 2011.
Namun ia masih menjalani hukuman penjara yang panjang untuk dua kasus lainnya.
Morsi merupakan presiden Mesir pertama yang dipilih secara demokratis pada tahun 2012 lalu, namun digulingkan oleh militer setahun kemudian setelah demonstrasi massa menentang pemerintahannya.
Sejak itu, pemerintah telah melancarkan tindakan keras terhadap gerakan kelompok pendukung Morsi, Ikhawanul Muslimin, yang kemudian dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Ratusan orang tewas dalam bentrokan antara aparat keamanan dengan pendukung Ikhwanul Muslimin sementara belasan ribu lainnya dipenjara.
Pada bulan Mei 2015, Morsi, bersama tiga pemimpin senior Ikhwanul Muslimin, yakni Mohammed Badie, yang merupakan pemimpin spritual dan mantan ketua parlemen, Saad al-Katatni, serta Essam al-Erian, dihukum penjara seumur hidup karena berkonspirasi untuk tindakan terorisme dengan organisasi asing dalam menganggu kepentingan nasional.
Sebanyak 16 orang lainnya, termasuk pejabat senior Ikhwanul Khairat al-Shater dan Mohammed al-Beltagi divonis dengan hukuman mati dalam kasus tersebut.
Jaksa penuntut menuduh bahwa Ikhwanul Muslimin menyusun rencana pada tahun 2005 untuk mengirim elemennya ke kamp-kamp militer yang dikelola kepompok militan Hamas di Jalur Gaza, gerakan Hisbullah di Libanon, dan Pasukan Pengawal Revolusi di Iran.
Tuduhan tersebut dibantah oleh Ikhwanul Muslimin, yang dinyatakan pemerintah sebagai kelompok teroris, dengan menegaskan bahwa komitmen mereka adalah kegiatan damai.
Saat ini Morsi diganjar hukuman 40 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membocorkan rahasia negara dan dokumen sensitif ke Qatar.
Ia juga mendapat 20 tahun penjara karena memerintahkan penangkapan tanpa proses hukum dan menyiksa para pengunjuk rasa yang bentrok dengan pendukung Ikhwanul Muslimin di luar istana presiden di Kairo pada 20 Desember 2012.
Pendukung Morsi mengatakan pengadilan atas mantan presiden itu merupakan upaya untuk mengesahkan kudeta militer, dengan didasarkan pada saksi mata yang tidak bisa diandalkan dan bukti-bukti yang tipis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gregor Samsa
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement