Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan hingga pertengahan November 2016 progres penyerapan anggaran kementrian telah mencapai Rp.780 miliar atau 76,65%? dari total pagu APBN-P sebesar Rp. 1,01 triliun.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan anggaran Rp780 miliar tersebut telah digunakan untuk beberapa program. Pertama untuk program dukungan manajamen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp.202 miliar dengan realisasi sebesar Rp155 miliar atau 76,62%. Kedua, program peningkatan sarana dan prasaran aparatur Kemenkop UKM sebesar Rp.92 miliar dengan realisasi sebesar Rp.71 miliar atau 77,34%
Ketiga, program peningkatan daya saing UMKM sebesar Rp501 miliar dengan realisasi sebesar Rp407 miliar atau 81,17%. Lalu keempat program penguatan kelembagaan koperasi sebesar Rp85 miliar dengan realiasasi sebesar Rp65 miliar atau 77,20%.
"Dan kelima, program peningkatan penghidupan berkelanjutan berbasis usaha mikro sebesar Rp135 miliar dengan realisasi sebesar Rp80 miliar atau 59,19 persen," ujar Puspayoga saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran, Puspayoga menjelaskan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah. Pertama dengan mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan dan anggaran dengan rencana waktu penyelesaian dan sasaran yang telah ditetapkan tanpa mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian melakukan percepatan proses administrasi atas pelaksanaan pekerjaan/kegiatan. Setelah itu memantapkan koordinasi dengan Dinas/SKPD yang membidangi koperasi dan UMKM Provinsi/Daerah Istimewa, Kabupaten/Kota terutama dalam percepatan belanja Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Disisi lain, Puspayoga juga menjelaskan terdapat kendala dalam pelaksanaan program dan pelaksanaan anggaran terutama adanya kebijakan penghematan/pemotongan atas anggaran Kementerian/Lembaga terkait antara lain belanja dinas dan rapat.
"Sehingga perlu revisi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka pelaksanaan APBNP 2016 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2016 tentang langkah-langkah penghematan belanja Kementerian/Lembaga dalam rangka pelaksanaan APBNP 2016," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement