Pemerintah Provinsi Banten berencana menaikan bantuan keuangan untuk desa pada APBD Banten 2017 menjadi masing-masing desa Rp30 juta, dari sebelumnya hanya Rp20 juta pada APBD 2016.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Desa (Bappeda) Banten Hudaya di Serang, Kamis mengatakan keuangan desa tersebut diberikan kepada sekitar 1.238 desa yang ada di Provinsi Banten yakni di empat kabupaten. Sebanyak 1238 desa tersebut berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
"Tahun ini bantuan desa yang diberikan masing-masing Rp20 juta. Nah rencananya pada 2017 nanti naik menjadi masing-masing Rp30 juta kali 1238 desa," kata Hudaya.
Menurut Hudaya, bantuan desa tersebut dipastikan tidak akan tumpang-tindih dengan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBD, mengingat dana desa jumlahnya cukup besar.
"Pemprov Banten selama ini konsisten memberikan bantuan desa ini setiap tahun. Jadi tidak dadakan, hanya pernah satu tahun tidak diberikan berkaitan dengan situasi dan kondisi Banten saat itu," kata Hudaya.
Hudaya mengatakan, bantuan desa tersebut bukan untuk keperluan-keperluan anggaran yang sudah dimasukan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) yang sudah dicover dalam bantuan dana desa dari pusat.
"Pesan kami jangan sampai ada yang tumpang tindih atau duplikasi dengan dana desa, karena itu melanggar ketentuan," kata Hudaya.
Mengenai pemanfaatan bantuan keuangan desa tersebut sudah ditentukan melalui SKPD terkait yakni Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD) Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD) Banten menyalurkan bantuan keuangan desa Tahun anggaran 2016 untuk 1.237 desa di empat kabupaten di Banten masing-masing Rp20 juta.
Kepala BPPMD Banten Sigit Switarto mengatakan, bantuan keuangan yang dianggarkan melalui APBD Banten 2016 tersebut masing-masing desa menerima Rp20 juta yang diperuntukan membantu penyusunan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes 2017), penyusunan APBDes Perubahan 2017, penguatan kelembagaan BPD, Karang Taruna dan kegiatan Posyandu. (Ant).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Tag Terkait:
Advertisement