Mayoritas Dana Repatriasi Masih 'Parkir' di Bank dalam Bentuk Deposito
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan dana repatriasi dari hasil program pengampunan pajak atau 'tax amnesty' saat ini sebagian besar masih 'parkir' di bank.
"Mayoritas masih parkir di bank, hampir 90 persen dalam bentuk deposito," ujar Muliaman di sela-sela gelaran Risk & Governance Summit (RGS) 2016 bertemakan "Ethical Governance: The Soul of Sustainability" di Jakarta, Senin (28/11/2016).
Dana repatriasi hingga kini masih di kisaran Rp140 triliun, padahal pemerintah menargetkan dana repatriasi dari amnesti pajak mencapai Rp1.000 triliun.
"Tahun depan mudah-mudahan sudah 'clear' (jelas). Karena sampai tahun ini repatriasi itu sampai Rp140 triliun, yang sudah diparkir di bank itu sekitar Rp50 triliun," katanya.
Masih banyaknya dana yang ditempatkan di bank tersebut dinilai karena wajib pajak masih menimbang-nimbang di mana akan menempatkan investasinya.
Muliaman sendiri menanggapi santai hal tersebut, karena ia meyakini nantinya wajib pajak juga akan menentukan sendiri menempatkan dananya di instrumen investasi yang dianggapnya menjanjikan.
"Saya fikir nunggu saja, karena nantinya bisa sangat fleksibel. Bisa ditanam di sektor riil, di surat berharga, pasar modal, dan lainnya," ujar Muliaman.
Selain bisa ditempatkan di lembaga jasa keuangan, dana repatriasi memang juga dapat ditempatkan di sektor ril seperti infrastruktur ataupun real estate. Dana repatriasi diharapkan mampu dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi domestik. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement