Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan layanan e-payment atau pembayaran nontunai untuk penerimaan negara bukan pajak terkait dengan kementerian tersebut guna mencegah pungutan liar.
"PNBP mempunyai risiko yang cukup besar karena dalam waktu 1x24 jam hasil PNBP harus segera disetorkan ke dalam kas negara," kata Kepala Badan Karantian, Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Untuk itu, ujar Rina, pengunaan e-payment ini menjadi salah satu solusi kami untuk memberikan pelayanan yang bersih.
Ia menjelaskan melalui e-payment pengguna jasa BKIPM tidak perlu repot-repot menyiapkan uang tunai, pembayaran bisa langsung dilakukan secara debit ataupun kartu kredit melalui mesin EDC (Electric Data Capture) kepada sejumlah bank yaitu Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri.
"E-payment menjadi salah satu kuncinya, untuk kami bisa bekerja dengan benar dan semua hak negara bisa kita berikan tepat waktu dan dalam jumlah yang tepat," jelas Rina.
Selain itu, menurut dia, penggunaan layanan non tunai tersebut juga dapat membantu petugas dalam meringkas transaksi keuangan agar aman, mudah, cepat dan terkontrol serta aliran setoran langsung ke kas negara melalui bank persepsi yang telah ditentukan.
Saat ini, layanan e-payment sudah dapat dinikmati di 24 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM, dan pada akhir Desember seluruh UPT BKIPM yang berjumlah 47 UPT ditargetkan sudah bisa mengaplikasikan layanan e-payment tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertekad bakal memberantas pungutan liar di sektor kelautan dan perikanan agar memperbaiki tingkat kemudahan berusaha.
"Kami akan membabat habis pungli-pungli karena Indonesia ingin berubah menjadi lebih kompetitif," kata Menteri Susi di Jakarta, Rabu (12/10).
Untuk itu, ujar dia, penting pula untuk memberantas pungli sebagai cara untuk mengatasi biaya ekonomi tinggi dan keterhambatan birokrasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga menegaskan bila ada pegawai kementerian yang melakukan pungli agar segera dilaporkan ke media sosial yang dimilikinya, seperti twitter. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement