Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Keluarkan Patokan Harga Ayam

Kementan Keluarkan Patokan Harga Ayam Kredit Foto: Eksperimenku.blogspot.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian mengeluarkan harga patokan ayam ras pedaging melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras.

Revisi Permentan ditandatangani Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa?(6/12/2016) disaksikan Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan pejabat terkait Komisi Pemberantan Korupsi, Bareskim Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdangan, Ditjen Peternakan Kementan, Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU), dan Gabungan Peternak Mandiri.

"Revisi (Permentan) ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi permasalahan unggas khususnya ayam ras di Indonesia," ujar Menteri Pertanian .

Harga patokan atau "single price" tersebut, ujar Amran, meliputi harga untuk bibit ayam atau "day old chicken" (DOC) sebesar Rp4.800/ekor, harga ayam di kandang sebesar Rp18.000 ekor, dan harga di pasar Rp32.000/kg Mentan menegaskan pelaku industri perunggasan sudah menyetujui revisi Permentan yang terbaru sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya penetapan harga tersebut.

"Kita membuat kesepakatan sekaligus mengeluarkan Permentan untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen dan peternak. Jadi disparitas harga yang tinggi kita tekan," ujarnya sembari menambahkan ketentuan harga patokan tersebut berlaku mulai hari ini (Selasa, 6/12) Sebelumnya, harga DOC di tingkat produsen berada di kisaran Rp5.000-6.000 per ekor sehingga harga jual ayam di tingkat peternak dan pasar bisa lebih rendah.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menambahkan adanya revisi Permentan tersebut memberikan jaminan pasokan DOC untuk peternak mandiri dari produsen DOC.

Dia mengungkapkan sebelumnya pasokan DOC dari produsen diprioritaskan untuk peternak integrator atau binaan yakni mencapai 90 persen sedangkan 10 persen disalurkan ke peternak mandiri.

"Dengan revisi ini maka penyaluran DOC untuk peternak mandiri maupun peternak integrator sama yakni 50:50," ujarnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: