Kredit Foto: Shippinglineindonesia.com
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di lima ruas jalan tol untuk kendaraan lebih dari dua sumbu mulai 23 Desember pukul 00:00 WIB hingga 26 Desember 2016 pukul 24:00 WIB dinilai melegakan bagi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/12/2016), mengatakan kebijakan tersebut melegakan berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan truk (Aptrindo) dan assosiasi logistik lainnya yang tergabung di Kadin.
"Kita (Kadin) mengapresiasi kebijakan ini. Ini juga menunjukkan sinergi antara regulator dan pelaku usaha. Diharapkan tetap berlanjut pada libur-libur nasional lainnya, seperti Tahun Baru dan Lebaran," katanya.
Carmelita menambahkan kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah pada kelangsungan gerak ekonomi, walau dalam kondisi khusus setelah mendengar masukan-masukan dari Kadin dan assosiasi logistik yang tergabung di dalamnya.
"Apabila pembatasan operasional angkutan barang secara penuh hal ini akan mengganggu distribusi kebutuhan konsumen, mengganggu jadwal ekspor dan impor ke dan dari kapal. Hal ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang harus dibebani pada masyarakat," katanya.
Kemenhub telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang mulai 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada masa Natal dan Tahun Baru 2017.
Hanya lima ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan, Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2), Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir, Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi), Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur) dan Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.
Jenis kendaraan pengangkut yang dikenakan pembatasan pengoperasian, yaitu angkutan barang yang lebih dari dua sumbu.
Adapun terdapat pengecualian, yaitu kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG). (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement