Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Badan Pengkajian MPR: Pemilu Bertentangan dengan Pancasila

Badan Pengkajian MPR: Pemilu Bertentangan dengan Pancasila Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Rambe Kamarulzaman menyatakan pemilihan umum secara langsung mulai dari Presiden hingga pemilihan Kepala Daerah? tidak bisa ditolak, sekalipun hal itu bertentangan dengan Pancasila sila ke 4. Akan tetapi arus keinginan masyarakat terhadap pemilu langsung bagi kepala daerah begitu kuat. Bahkan DPR menyerah, kata Rambe, anggota Dewan tidak berani memaksakan pemilu tidak langsung bagi pemilihan kepala daerah, sekalipun hal itu bertentangan dengan UUD 1945.?

Hal itu dikatakan Rambe dalam Dialog Refleksi Akhir Tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Badan Pengajian MPR. Hadir dalam acara ini Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono, dan Setjen MPR Ma'ruf Cahyono.

Menurut Rambe, masalah dinamika pemilu menjadi sebagian persoalan sistem ketatanegaraan yang dikaji oleh Badan Pengkajian MPR. Selain itu, masih banyak persoalan lain yang juga sudah dikaji Badan Pengkajian selama satu tahun terakhir. Persoalan tersebut antara lain, menyoal penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan MPR, serta reformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN.

Menyangkut soal pemilu, kata Rambe tarik menarik antara pemilu sistem terbuka dan tertutup juga masih menjadi perbincangan yang sangat panas. DPR percaya, sistem tertutup bisa memberi peluang kepada partai untuk melakukan seleksi terhadap para caleg. Namun, untuk melaksanakan itu tidaklah gampang, karena bisa dianggap membatasi kesempatan caleg yang lain.

"Saat ini kita menghadapi pilihan politik yang tidak sama dibanding saat reformasi. Tetapi untuk mengubah pilihan politik, itu tidak gampang. Perlu persyaratan dan langkah-langkah yang konstitusional", kata Rambe di Ruang Wartwan DPR, Senin (19/12/2016).

Sementara Ketua Badan Pengkajian Bambang sadono antara lain mengatakan, dalam satu tahun terakhir pihaknya menyiapkan draft perubahan. Draft itu disusun berdasar aspirasi masyarakat, yang menginginkan adanya perbaikan sisitem ketatanegaraan. Apapun bentuk perubahan yang dikehendaki, jalan keluarnya sudah dimiliki badan pengkajian.

"Andai besok wacana reformulasi perencanaan pembangunan? model GBHN dilaksanakan, badan Pengkajian sudah memiliki bahan-bahannya. Siapa yang harus membuat, dan apa dasar hukumnya, semua sudah ada", kata Bambang menambahkan.

Sementara Setjen MPR Ma'ruf Cahyono antara lain mengatakan kajian yang sudah dilakukan Badan Pengkajian merupakan pemikiran-pemikiran yang sangat penting. Sayangnya bahan kajian itu belum tersosialisasikan dengan baik. Ke depan pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui media, baik berupa website, buku maupun kerjasama dengan media massa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: