Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Ternate, Maluku Utara (Malut) mencatat, amnesti pajak tahap II telah berhasil mengempulkan uang tebusan Wajib pajak (WP) Rp5,2 miliar atau telah melebihi target.
"Amnesty pajak sampai pada Desember ini telah memasuki tahap kedua atau sebesar 3 persen, sebab, target dari KPPP Ternate sendiri adalah Rp12 miliar dan sampai saat ini KPPP Ternate telah berhasil mengumpulkan uang tebusan WP melebihi target," kata Kepala Operasi Pengawasan Wilayah III KPPP Ternate, Dwi Setyobudi di Ternate, Rabu (28/12/2016).
Ia menjelaskan, untuk TA pada tahap kedua ini KPPP Ternate telah berhasil mengumpulkan uang tebusan dari WP sebanyak Rp5,2 miliar dengan deklarasinya Rp772 miliar dan wajib pajak sebanyak 246 orang.
Sedangkan untuk total TA untuk tahap satu dan dua sampai sekarang sebanyak Rp45,1 miliar tebusannya, dengan jumlah WP 732 dan deklarasinya sebesar Rp3,22 triliun.
Namun, di tahap satu dan dua terdapat perbedaan di non UKM dan jika UKM penghasilannya Rp10 miliar, maka hanya akan membayar sebanyak 2 persen dan itu berlaku hanya sampai pada Maret 2017 dan yang bukan non-UKM seperti karyawan, pejabat dan usaha yang di luar dari UKM diatas Rp4,8 miliar itu tarifnya bisa mencapai 3 persen.
Selain itu, target KPPP Ternate masih ada, yang masih belum melakukan TA mungkin sebanyak 1700 orang WP dan itu terus didorong.
Sebab, Kota Ternate ini masih banyak pengusaha dan pejabat yang kaya yang belum mendaftarkan asetnya.
Padahal KPPP Ternate sendiri telah memiliki data kepemilikan mobil, tanah dan lainnya yang belum dimasukan ke Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Menurut Dwi, saat ini memang potensi masih banyak di Kota Ternate, biasanya pada minggu-minggu terakhir seperti ini, barulah para WP mengdeklarasikan Tax Amnestynya.
"Dengan begitu, harapannya kepada wajib pajak yang belum melaporkan harta atau asetnya segera melakukan pelaporan, sebab untuk kedepan ini TA akan naik ke tahap ketiga atau sebesar 5 persen, ujarnya.
Dia menambahkan, penghasilan dari WP 30 tahun lalu akan di maksukan menjadi penghasilan pada tahun depan, sebab jika WP tidak melakukan pelaporan dan jika sudah dihitung sesuai dengan pajak tahun depan, maka itu tidak akan tidak dikenakan TA atau dihitung sebagai tarif pajak normal. "Dari yang mungkin 5 persen bisa saja menjadi sampai 30 persen, dan akan terus meningkat," kata Dwi.
Ia mengaku, dengan adanya TA ini, keapada WP agar dapat memanfaatkan dengan baik, karena jika TA ini sudah tidak diberlakukan lagi maka pajaknya akan dihitung normal.
"Memang, WP akan membayar sesuai dengan pajak normal, namun selagi masih ada TA ini diharapkan agar dimanfaatkan dan digunakan dengan baik, yaitu dengan melapor seluruh hasil kekayaan," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement