Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Perkirakan Penanganan Perkara Konstitusi Alami Peningkatan 2017

MK Perkirakan Penanganan Perkara Konstitusi Alami Peningkatan 2017 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan bahwa pengajuan perkara uji materi undang undang akan mengalami peningkatan pada 2017 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. "Hal ini berdasarkan tren registrasi perkara MK dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di Gedung MK Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Arief memaparkan pada tahun 2003 hingga 2010 perkara uji materi undang undang yang diregistrasi berkisar 30 hingga 86 perkara setiap tahunnya. Kemudian tren kenaikan registrasi perkara uji materi undang undang mulai terjadi pada 2012 yaitu menjadi 118 perkara, pada 2013 sebanyak 109 perkara, pada 2014 dan 2015 sebanyak 140 perkara, dan 2016 sebanyak 111 perkara. "Selain itu, ada kecenderungan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia atas hak-hak konstitusionalnya," ujar Arief.

MK memperkirakan akan menangani perkara pengujian undang undang sekitar 200 perkara pada 2017. Sementara untuk perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), MK meramalkan pengajuan perkara SKLN tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata berjumlah satu atau dua perkara. "Untuk momentum Pilkada Serentak 2017, MK memprediksi akan meregistrasi, memeriksa, dan memutus sebanyak 138 perkara sengketa Pilkada," pungkas Arief. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: