Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendukung langkah Kementerian Keuangan yang memutuskan hubungan kerja sama dengan perusahaan perbankan multinasional yang berbasis di Amerika Serikat, JPMorgan Chase Bank.
Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (3/1/2017), mengatakan, JPMorgan berbahaya karena ditengarai ingin menciptakan opini negatif tentang Indonesia sehingga stabilitas keuangan nasional terganggu.
"Ujung-ujungnya dia dan kawan-kawan mau ambil untung dan menggoyang perekonomian nasional," kata Bahlil Lahadalia dalam rilis tersebut.
Dengan kata lain, Bahlil menilai JPMorgan Chase Bank berbahaya sebab berusaha menciptakan opini destruktif untuk menggoyang perekonomian beberapa negara berkembang, termasuk Indonesia.
Bahlil mengatakan, kasus JP Morgan menunjukkan agresifnya pihak luar melemahkan stabilitas keuangan dan mengambil untung dari situasi tersebut.
Dia mengatakan, sejak awal semestinya JP Morgan tidak perlu dilibatkan dalam program "tax amnesty" (amnesti pajak) sebagai bank persepsi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengambil keputusan untuk memutus hubungan kemitraan dengan perusahaan perbankan asal Amerika Serikat (AS) JPMorgan Chase Bank, N.A.
Seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu di Jakarta, Senin (2/1), pemutusan hubungan kemitraan tersebut terkait hasil riset JPMorgan Chase Bank yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JPMorgan Chase Bank, N.A. Indonesia tertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowirjono.
Pemutusan kontrak kerja sama tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2017. Kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dan JPMorgan Chase Bank dalam hal kemitraan sebagai bank persepsi.
Melalui pemutusan kontrak kerja sama sebagai bank persepsi, maka JPMorgan Chase Bank diminta untuk tidak menerima setoran penerimaan negara di seluruh cabangnya terhitung 1 Januari 2017.
Kemenkeu juga meminta perusahaan perbankan tersebut menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JPMorgan Chase Bank sebagai bank persepsi.
Perusahaan perbankan tersebut diminta pula untuk segera melakukan sosialisasi kepada semua unit dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi tersebut. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement