Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menilai riset perusahaan perbankan asal Amerika Serikat JPMorgan Chase Bank NA memberikan dampak jangka pendek bagi Indonesia.
Riset JPMorgan bertajuk dinilai mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional lantaran memangkas dua level rekomendasi surat utang Indonesia dari "overweight" menjadi "underweight". "Riset JPMorgan hanya 'downgrade' jangka pendek. Secara struktural jangka panjang, saya lihat masih positif," kata Tom, sapaan Thomas, dalam diskusi bersama wartawan di Jakarta, Rabu (3/1/2017).
Tom menilai penilaian tersebut sebagai suatu hal yang perlu dihargai. Pasalnya, penilaian bank investasi itu dilakukan sesuai independensi mereka.
"Sebagai mantan investment banker, di dalam satu lembaga itu ada unit yang independen satu dengan yang lainnya. Yang mereka jual ke investor itu independensi. Jadi memang kita juga harus menghargai independensi departemen riset di masing-masing bank investasi itu," katanya.
Menurut Tom, prospek Indonesia ke depan masih cukup baik. Terlebih, sejumlah penilaian dari beberapa badan riset juga memuji posisi dan memperkirakan tren positif yang dicapai Indonesia bisa bertahan.
Ia juga meyakinkan, kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia semakin meningkat sehingga momentum tersebut tidak boleh dilewatkan. "Jadi bagaimana kita jangan sampai kehilangan momentum. Kenapa sentimen naik? Ini karena upaya reformasi perekonomian yang lebih praktis. Ini harus berkelanjutan dan dijaga," tuturnya.
Tom menuturkan, yang penting untuk dilakukan saat ini adalah terus menjaga fundamental ekonomi nasional. Jika neraca perdagangan, modal dan transaksi berjalan positif, ditambah pertumbuhan ekonomi yang stabil dan cenderung naik, maka dengan sendirinya peringkat Indonesia akan naik.
Ia juga mengingatkan agar tidak mudah terlena dengan capaian-capaian yang telah diraih. "Terus fokus pada fundamental ekonomi. Saya yakin penilaian 'rating agency' (lembaga pemeringkat) termasuk 'investment bank' akan mencerminkan dan meningkatkan peringkat kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memutus hubungan kemitraan dengan JPMorgan mulai 1 Januari 2017 dalam hal kemitraan sebagai bank persepsi. Melalui pemutusan kontrak kerja sama sebagai bank persepsi, maka JPMorgan Chase Bank diminta untuk tidak menerima setoran penerimaan negara di seluruh cabangnya terhitung 1 Januari 2017.
Kemenkeu juga meminta perusahaan perbankan tersebut menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JPMorgan Chase Bank sebagai bank persepsi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement