Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Urus Surat Bermotor Naik Tiga Kali Lipat, Apa Kata DPR?

Warta Ekonomi, Jakarta -

Awal tahun ini, tarif pengurusan surat bermotor mengalami kenaikan hingga 3 kali lipat. Keputusan itu didasarkan penerbitan PP No. 60 Tahun 2016 tentang penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri pengganti PP N0. 50 tahun 2010. Menanggapi hal itu, mitra kerja Kepolisian di parlemen yakni Komisi III DPR menilai penerbitan PP tersebut merupakan hal yang lumrah.

"Menurut saya PP tersebut bagus dan lebih transparan. Meskipun di satu sisi terkesan memberatkan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat melakukan berbagai upaya agar kenaikan tarif tersebut tidak berdampak secara ekonomis bagi masyarakat," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Politikus PKS ini menilai jika dalam penerbitan PP tersebut ada masyarakat yang tidak terima, maka bisa digugat melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada masyarakat menilai bahwa penerbitan PP itu melanggar hukum, atau hak-hak publik lainnya, maka masyarakat bisa melakukan uji materi ke Mahkmah Konstitusi. Karena PP tidak pernah dibahas bersama DPR," tambahnya.

Diketahui, pada 6 Desember 2016 lalu Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK untuk kendaraan roda empat atau lebih yang semula hanya Rp 75 ribu, meningkat menjadi Rp 200 ribu.

Kenaikan cukup tinggi untuk layanan penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.

Begitu juga dengan penerbitan BPKB (Buku pemilik kendaraan bermotor) yang semula hanya Rp 80 ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3 menjadi Rp 225 ribu. Sementara untuk roda 4 atau lebih yang awalnya Rp 100 ribu, meningkat menjadi Rp 375 ribu. Serta beberapa PNBP lainnya di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: