Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
PT Bursa Efek Infonesia (BEI) melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham sembilan perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim Per 30 September 2016 dan atau belum membayar denda Rp150 juta per emiten.
"Sembilan emiten itu telah diberi peringatan tertulis tiga kali, namun hingga tanggal 29 Januari 2017 belum juga menyampaikan kewajibannya," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Kristian S Manullang di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Menurutnya, perpanjangan suspensi perdagangan efek sembilan emiten itu di pasar tunai dan tunai terhitung sesi I tanggal 30 Januari 2017.
Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan II.6.4 Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, BEI dapat melakukan suspensi apabila mulai hari kelender ke-91 sejak lampaunya waktu penyampaian lapoaran keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda.
Rincinya, emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal III-2016 dan belum membayar denda adalah BRAU, SUGI, TKGA, GLOB, TRIO, SKYB, GTBO, dan INVS. Sedangkan emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal III 2016, namun sudah membayar denda adalah BORN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement