Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPD Dorong UU Etika Penyelenggara Negara

DPD Dorong UU Etika Penyelenggara Negara Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak era reformasi hingga saat ini penyelengaraan pemerintahan banyak diwarnai oleh penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan baik pusat maupun di daerah dan terjadi juga di ruang legislatif dan yudikatif.

Menanggapi hal itu, Ketua Komiite I DPD Ahmad Muqowam melihat penyusunan RUU Etika Penyelengaraan Negara (EPN) diperlukan dalam mengatur pejabat penyelenggara negara dalam menata kelola pemerintahan.

Hal ini diungkapkan dalam RDPU Komite I dengan Taufiq Effendi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009, Miftah Thoha Guru Besar Administrai Publik UGM, dan Deddy Supriyadi dari Bappenas, di ruang rapat Komite I Senayan Jakarta, Senin (30/1/2017).

Menurut Taufik Effendi, hal tersebut pernah akan diwujudkan saat beliau menjabat menjadi menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara periode 2004-2009 guna mewujudkan konsepsi reformasi birokrasi melalui pendekatan hukum pada saat itu.

"Instrumen hukum yang bersinggungan dengan etika yang berhasil diundangkan hingga saat ini UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kemudian UU EPN ini diperlukan sebagai kontrol bagi para pejabat penyelenggara negara," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Senada dengan hal tersebut, Miftah Thoha Guru Besar Administrasi Publik UGM berpendapat inisiatif Komite I DPD dalam menyusun RUU ini perlu didukung.

"Inisiatif DPD RI dalam menyusun RUU Etika Penyelenggara Negara ini perlu didukung dan belum ada kata terlambat meskipun harusnya sudah sejak dulu," ujar Miftah.

Sedangkan, menurut Dedy Supriyadi dari Bappenas, etika dalam penyelenggara negara perlu untuk menciptakan pemerintah yang efektif dan efisien mencegah terjadinya peyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.

"Siapa itu penyelenggara negara yaitu eksekutif, yudikatif, legislatif, dan pejabat lain yang tugas fungsi pokoknya terkait dengan penyelenggaraan negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999. Dengan penegakan etika maka ujungnya adalah memiliki penyelenggara negara yang berintegritas tinggi," jelas Deddy.

Senator Aceh Fachrul Razi mengamini hal tersebut. Beliau menyatakan selama negara ini merdeka belum mempunyai UU tentang Etika yang mengatur personalitas penyelenggara negara.

"Ketika presiden me-launching revolusi mental sebagai bentuk reformasi birokrasi hal ini perlu dibarengi dengan adanya UU Etika Penyelenggara Negara dan Komite I berharap UU ini bisa menjadi prioritas," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: