Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Jatim Tebar Dividen 2 Maret 2017

Bank Jatim Tebar Dividen 2 Maret 2017 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau BPD Jatim (BJTM) bakal memberikan apresiasi kepada pemegang saham dalam bentuk dividen pada tanggal 2 Maret mendatang. Rencananya perseroan akan membagikan dividen sebesar Rp43,64 per lembar saham untuk tahun buku 2016.
?
Manajemen perseroan mengatakan cum dan ex dividen di pasar reguler dan negosiasi akan dilangsungkan pada tanggal 7 dan 8 Februari 2017. Sedangkan untuk cum dan ex di pasar tunai dilakukan pada tanggal 10 dan 13 Februari 2017 dengan DPS hingga 10 Februari 2017. ?Pembagian dividen tunai ini berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang digelar 31 Januar 2017 lalu di Surabaya,? ungkap manajemen dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/2/2017).
?
Lebih lanjut dikatakan total dividen yang dibagikan mencapai 63,43% dari total laba 2016 yang mencapai Rp652,20 miliar dan sisa laba sebesar Rp376,01 miliar digunakan untuk cadangan umum. Dalam RUPS juga disetujui rencana perseroan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dalam rangka pelakasanaan Long Term Incentive (LTI) dengan menyediakan dana sebesar Rp1,20 miliar. Dana tersebut rencananya akan diambil dari besaran tantiem yang telah diselenggarakan pada tahun buku 2016.
?
Sebagai catatan, RUPS juga menyetujui rencana aksi korporasi Bank Jatim untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah dengan cara pendirian Bank Umum Syariah pada tahun ini dengan modal dasar Rp2 triliun dan modal disetor minimal Rp500 miliar.
?
Sebelumnya Direktur Utama Bank Jatim R Soeroso menuturkan pengembangan bisnis usaha syariah ini sesuai dengan arahan otoritas untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi entitas usaha tersendiri. Sebelumnya OJK juga sudah meminta surat Letter of Intent (LOI) atau surat pernyataan minat dari perseroan sebagai salah satu pemenuhan syarat dari izin prinsip. ?Tinggal menunggu izin prinsip saja, kalau sudah ya tinggal jalan,? pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: