Pers Indonesia tidak dapat dipisahkan dalam perjuangan memperoleh kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, selain mempunyai tanggung jawab teknis profesional pers Indonesia juga memiliki tanggung jawab sosial kebangsaan.
Demikian dikemukan oleh ahli hukum pers dan kode etik jurnalistik yang juga sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat Wina Armada Sukardi dalam acara diskusi publik bertajuk Pers Maluku Sebagai Penjaga Perdamaian dan Pendorong Pembangunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi di ajang Hari Pers Nasional (HPN) 2017 di Ambon, Maluku, Selasa (7/2/2017).
"Oleh karena itu, pers Indonesia harus menjadi bagian dari communication of hope, pers yang membawa pencerahan, termasuk pers Makuku," kata Wina.
Lebih lanjut, Wina menjelaskan bahwa sebagai daerah kepulauan maka ke depan strategi membangun pers digital perlu menjadi prioritas di Maluku. Walaupun, tambah Wina, tidak semua media digital termasuk katagori pers.
"Hanya media digital yang tunduk kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dapat dikategorikan pers," tegasnya.
Dalam sambutan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Niken Widiastuti, menegaskan kini pers harus lebih cermat dan berperan mengurangi berita hoax atau berita bohong. Akibat banyaknya berita bohong, kata Niken, sering menimbulkan gejolak sosial dan bentrok horizontal. Maka pers, tambah Niken, harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip pers sebagai penjaga kebenaran dan demokrasi.
Niken menekankan sebagai pilar keempat demokrasi maka pers memiliki pengaruh yang sangat besar. Walaupun sudah muncul media sosial, namun kepercayaan dan pengaruh pers arus utama tetap besar.
"Dalam perkembangan seperti sekarang justru profesionalisme pers semakin dibutuhkan," pungkasnya,
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement