Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Nyatakan Pudjoharsoyo Harus Prakarsai Reformasi MA

DPR Nyatakan Pudjoharsoyo Harus Prakarsai Reformasi MA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, Sekretaris Mahkamah Agung yang baru Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai pengendali roda organisasi dan manajamen MA harus segera merespons program percepatan reformasi hukum yang sedang diagendakan pemerintah.

"Respon MA terhadap program percepatan reformasi hukum itu otomatis menjadi pijakan serta alasan yang sangat kuat dan masuk akal bagi Pudjoharsoyo melakukan pembenahan atau langkah bersih-bersih di tubuh MA," kata Bambang di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Dia mengakui bahwa tugas Sekretaris MA yang baru cukup berat karena reputasi dan kredibilitas MA sedang berada pada titik terendah. Bambang menilai citra MA tercoreng karena terungkapnya sejumlah kasus yang menggambarkan perilaku oknum MA sebagai bagian dari mafia kasus atau mafia peradilan.

"Perilaku menyimpang sejumlah oknum hakim menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan pun terus menurun," ujarnya. Hal itu, menurut politisi Partai Golkar itu, mengakibatkan MA sebagai benteng terakhir bagi rakyat pencari keadilan, dalam kondisi nyaris roboh.

Dia juga mengingatkan bahwa jangan lupa bahwa keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Pudjoharsoyo pun disebabkan oleh masalah hukum yang membelit Sekretaris MA terdahulu.

"Tuntutannya adalah MA harus bersih dari oknum yang terindikasi nakal. Khusus untuk manajemen perkara, MA pun harus berani lebih transparan, tidak boleh lagi tertutup seperti selama ini sehingga Pudjoharsoyo harus berani memprakarsai dan menjalankan reformasi internal di tubuh MA," katanya.

Bambang mengatakan, mantan Ketua MA Harifin Tumpa pernah mengakui bahwa ada yang salah dengan organisasi MA. Artinya reformasi MA bukan desakan yang mengada-ada. Terutama, menurut dia, pemerintah sudah mengambil prakarsa percepatan reformasi hukum yang akan diaktualisasikan melalui tujuh agenda pembenahan.

"Tujuh hal itu meliputi pelayanan publik, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM penegak hukum, penguatan kelembagaan, pembangunan budaya hukum di masyarakat dan pembenahan lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Bambang mengatakan, semua agenda percepatan reformasi hukum itu sangat relevan dengan fungsi dan tugas MA dan jangan lupa bahwa Sekretaris MA adalah juga manajer bagi ratusan pengadilan di negara ini.

Karena itu, dia menilai tampak jelas urgensinya jika Sekretaris MA Pudjoharsoyo harus langsung mendorong institusi MA beradaptasi dan bersinergi dengan pemerintah guna menyukseskan percepatan reformasi hukum itu "Dan, agar fokus dan orientasi MA tidak diganggu oleh jaringan mafia kasus dan mafia peradilan di dalam MA, Pudjoharsoyo harus berani melakukan pembersihan dengan mereformasi MA," katanya.

Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali melantik Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) yang baru untuk menggantikan Nurhadi. "Saya melantik Saudara Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya," kata Hatta saat melantik Pudjoharsoyo di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa.

Pudjoharsoyo merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Barat yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai sekma menggantikan Nurhadi Abdurachman yang mengundurkan diri pada Juli 2016.

Presiden Joko Widodo menetapkan Pudjoharsoyo sebagai Sekretaris MA melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22/TPA Tahun 2017 pada 23 Januari 2017. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: