Kredit Foto: Esdm.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk mengawasi aset PT Geo Dipa (Persero) mengingat perusahaan tersebut salah satu bagian dari program Pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW. "KPK harus ikut memiliki tanggung jawab moral untuk menyelamatkan aset negara, karena ada upaya kriminalisasi yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN Romadhon Jasn, di Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Romadhon dan sekitar 50-an anggota FP BUMN menggelar aksi unjuk rasa di kompleks Gedung KPK untuk mendesak KPK bertindak lebih proaktif, sehingga negara tidak terlambat dalam proses penyelamatan aset BUMN ini yang merupakan aset negara.
"Persidangan yang melibatkan Geo Dipa ini adalah upaya sistematis mafia hukum dengan modus kriminalisasi. Motifnya ekonomis, yaitu pencaplokan aset BUMN yang melibatkan aparat hukum dengan pengusaha hitam," katanya yang juga Direktur Institut Garuda Nusantara itu.
Menurut Romadhon, aparat hukum di atas sangat bertanggung jawab atas hilangnya aset BUMN yang paling tidak senilai Rp2,5 triliun. Sehingga, terutama KPK maupun pihak pemerintah lainnya seperti, Mahkamah Agung, Pengadilan, Komisi Yudisial dan Menko Polhukam harus memberikan perhatian terkait persoalan ini.
Permasalahan dalam perkara ini bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan PT Bumigas Energi sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak. Perjanjian tersebut telah dibatalkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena PT Bumigas Energi wanprestasi tidak dapat memulai pelaksanaan kontrak.
Romadhon menilai, berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum sesungguhnya perkara ini murni perdata yang dikriminalisasi. Buktinya, sengketa kontrak di lingkup perdata yang merugikan Geo Dipa sendiri tapi kemudian bergeser masuk ke dalam ranah hukum pidana dengan pihak Geo Dipa yang diadukan.
Karena itu, kata dia, jika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi maka mereka pun harus turut bertanggung jawab atas hilangnya aset BUMN ini. Dan juga aset BUMN serta aset negara lainnya di masa datang.
Bukan hanya itu, dampak kriminalisasi ini juga sangat mengganggu program pemerintah, karena iklim usaha panas bumi di Indonesia sedang didorong pemerintah serta menjadi program vital yang menggerakkan perekonomian nasional.
Seperti diketahui, Geo Dipa termasuk dalam salah satu bagian dari program Pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dan saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu objek vital nasional. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement