Beberapa bulan ini, harga komoditas di Medan tidak stabil. Banyak faktor yang membuat beberapa komoditas ini mempengaruhi inflasi. Pantauan di pasar pasar tradisional di Medan, selain harga komoditas yang sulit dikendalikan, sesama pedagang pun memberikan harga yang berlainan.
Kepala Kantor KPPU Perwakilan Daerah Medan, Abdul Hakim Pasaribu, mengatakan, selama ini pemerintah dan beberapa instansi terkait perdagangan sudah sering lakukan sidak, namun sidak hanya bertujuan untuk mengetahui stok dan manakala ada oknum oknum yang melakukan spekulasi harga. Tidak pada sanksi? bagi pedagang yang memberikan harga lebih tinggi dari aturan pasar.
"Beda di negara-negara tetangga yang memberikan langsung sanksi kepada pedagang yang sengaja memberikan harga lebih tinggi dari pedagang lainnya," katanya Jumat (10/2/2017).
Di Indonesia, khususnya Sumut, harga ditentukan oleh pasar, banyak pedagang yang memberikan harga mahal, dengan pemikiran jika dibeli konsumen dengan harga yang telah dibuat, bukanlah jadi masalah.
"Di sinilah, kami akan memberikan masukan kepada pemerintah agar ada sanksi buat si pedagang yang membuat harga Diatas HET," ujarnya.
Dikatakannya, jika sudah ada Undang-undang tentang HET, dan jika pedagang lakukan harga diatas HET harus ada sanksi, maka pedagang juga pasti berhati hati untuk membuat harga komoditas nya.
"Selama ini kita hanya ada harga acuan, dan kami minta agar sesegera mungkin pemerintah bentuk sebuah undang undang tentang harga komoditas untuk melindungi konsumen," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement