Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mengawasi ketat koperasi yang beraktivitas secara ilegal di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Harapan kami dari OJK dinas terkait mengawasi ketat praktik penghimpunan dana masyarakat dari koperasi ilegal," kata Kepala OJK Perwakilan Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda di Manado, Selasa (28/2/2017).
Otorisasi Jasa Keuangan, katanya tidak bisa mengawasi langsung operasional koperasi yang tidak punya izin itu, harapan kita hanya pada instansi terkait agar dapat melakukan pengawasannya.
Ia menyatakan keberadaan koperasi ilegal itu selalu menjadi topik bahasan dalam diskusi pada rapat-rapat Tim Waspada Investasi Daerah.
"Kami tidak punya kewenangan mengawasi koperasi karena mengacu pada UU Koperasi ditetapkan kewenangan perizinan, pembinaan, pengaturan dan pengawasan itu ada pada Kementrian Koperasi dan UMKM," jelasnya.
Hanya karena dalam keanggotaan Tim Waspada Investasi Daerah ada OJK dan juga dinas koperasi, maka hal-hal terkait investasi bodong oleh koperasi dibahas permasalahannya.
Sebelumnya, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban meminta agar dinas koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi di daerah. Hal ini untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement