Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) menyatakan bahwa masih banyak perusahaan atau pabrik yang menggunakan alat pelindung diri yang palsu dan masih di bawah standar.
"Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama ini masih dianggap sebagai beban biaya, sehingga beberapa perusahaan menggunakan alat pelindung diri yang tidak memenuhi standar. Hal tersebut semakin diperparah dengan keberadaan alat pelindung diri palsu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Direktur Pengawasan Norma K3, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Amri, Rabu (1/3/2017).
Menurut informasi yang diterima Antara di Jakarta angka kematian akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Indonesia masih menjadi fokus utama. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan ada 101.367 kasus di 17.069 perusahaan dari 359.724 perusahaan yang terdaftar dengan korban meninggal dunia sebanyak 2.382 orang sampai dengan bulan November tahun 2016.
Angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di Indonesia dirasa masih cukup tinggi. Salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya kesadaran pengusaha dan karyawan akan pentingnya penerapan K3.
Menanggapi maraknya produk-produk palsu yang beredar di Indonesia termasuk alat pelindung diri (APD), 3M Indonesia, sebuah perusahaan alat keselamatan meluncurkan kampanye 3M Safe Guard sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk terus menyediakan solusi lingkungan kerja yang aman bagi masyarakat Indonesia dan mencegah penggunaan produk palsu. Direktur Bisnis Infrastruktur, Konstruksi, Energi dan Hubungan Pemerintah PT 3M Indonesia, Audist Subekti menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk turut serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan aman melalui produk-produk di 3M yang telah terstandarisasi.
Maka, dalam menanggapi maraknya produk Respirator yang dipalsukan, ia mengingatkan pentingnya sosialisasi dari sistem yang berkelanjutan untuk mencegah penggunaan produk-produk palsu ini.
Sementara itu, Auditor Senior SMK3 dari Surveyor Indonesia, Sandly Anthony turut menyambut positif upaya yang telah dilakukan oleh 3M Indonesia. "Secara umum, pengusaha bertanggungjawab untuk mengidentifikasi dan menyediakan APD sesuai standar yang ditetapkan untuk setiap tenaga kerja," kata Sandly.
Oleh karena itu, pengusaha dan tenaga kerja perlu memperhatikan keaslian dan standar produk APD. Setiap produk yang digunakan harus mendapatkan sertifikasi, menandakan bahwa produk tersebut aman digunakan dan sesuai fungsinya mampu melindungi kesehatan dan keselamatan kerja tenaga kerja.
Ia menyatakan banyak menemukan kesalahan dalam penyediaan dan penggunaan APD, baik itu tidak sesuai dengan bahaya yang ada, ataupun tidak dapat menunjukan bukti uji melalui sertifikat resmi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement