Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Lakukan Penguatan Koordinasi Antisipasi Krisis

BI Lakukan Penguatan Koordinasi Antisipasi Krisis Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Denpasar -

Bank Indonesia (BI) bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya terus melakukan penguatan mekanisme koordinasi untuk mitigasi risiko. Hal-hal seperti proses pengambilan keputusan, disusun petunjuk teknisnya.

?Anggota KSSK lainnya seperti OJK juga mengeluarkan beberapa POJK sebagai aturan pelaksana (UU PPKSK), antara lain kriteria dan? penentuan sistem bank yang memang diklasifikasikan sebagai bank berdampak sistemik (SIB). Beberapa kriterianya sudah keluar, di antaranya jumlah aset, market size, interkonektivitas atau keterkaitan bank yang satu dengan yang lain, kompleksitas usahanya, maupun masalah subsidiary atau ketergantiannya bank itu dengan bank lain,? kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo?di Bali, Kamis (2/3/2017).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad sebelumnya menyatakan terkait UU PPKSK, pihaknya menyiapkan 3 aturan, yakni rencana aksi yang harus dipersiapkan (recovery and action plan) setiap bank, bank perantara, juga tindak pengawasan dan penetapan status bank.

?Mulai dari pasal 18 bank sistemik memiliki kewajiban untuk penuhi ketentuan khusus mengenai rasio kecukupan modal dan rasio pembiayaan dan susun rencana aksi dan recovery plan. Terkait solvabilitas, POJK diterbitkan paling lambat setahun sejak UU PPKSK disiapkan. OJK juga memberikan persetujuan prinsip dan uji usaha dan uji kemampuan dan kepatutan bagi komisaris dan direksi bank perantara,? kata dia.

Sementara itu anggota KSSK lainnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempersiapkan tiga aturan turunan, yakni terkait dengan penanganan bank sistemik, penanganan bank bukan sistemik, dan pengelolaan penatausahaan dan pencatatan aset dan kewajiban. Adapun Kementerian Keuangan menyiapkan dua beleid. Pertama, mengenai RPP premi restrukturisasi perbankan, dan kedua adalah RPP penghapus bukuan dan tagihan aset sisa dari restrukturisasi perbankan.

Sedangkan BI sendiri berperan dalam pengaturan makroprudensial. Perry menambahkan BI sudah mengembangkan deteksi dini untuk krisis nilai tukar dan deteksi dini mengenai stabilitas sistem keuangan. "Jadi BI fokus didalamnya juga mengenai arus modal, utang luar negeri swasta, dan indikator untuk stabilitas sistem keuangan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: