Menteri PUPR, Basuki Hadi M mengatakan dasar hukum pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat mengacu pada UU No.17 tahun 2007 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. "Untuk membangun infrastruktur perlu proses, tidak cukup lima tahun. Jadi, pembangunan di Papua masih mengacu pada UU No.17 tahun 2007," ujar Basuki dalam diskusi media bertajuk "Visi Indonesia Sentris Pemerataan di Papua", Jakarta, belum lama ini.
Untuk konektivitas pertama adalah Jalan Trans Papua. Meliputi ruas Jalan Kwatisore (batas Provinsi Papua Barat), Nabire (batas kota) 203,32 Km, ruas jalan Nabire Wagete - Enarotali (275,50 Km). "Kemudian ruas Jalan Enarotali, Ilaga, Mulia, Wamena (Usilimo) 513,40 Km, ruas Jalan Wamena - Elelim - Jayapura (585,00 Km), ruas Jalan Kenyam-Dekai (284,30 Km), ruas Jalan Wamena-Habema-Kenyam-Mumugu (284,30 Km)," papar Basuki.
"Ruas Jalan Dekai-Oksibil (231,60 Km), ruas Jalan Oksibil-Waropko (135,01 Km), ruas Jalan Waropko, Tanah Merah, Merauke (533,06 Km), ruas Jalan Wagete Timika (222,43 Km)," imbuh Basuki. Konektivitas yang kedua di Papua adalah jalan perbatasan yang sudah tembus 884 Km.
"Jalan lintas perbatasan meliputi ruas jalan Yetti, Ubrub, Towe Hitam Oksibil (313,74 Km). Sedangkan jalan menuju lintas batas mencakup ruas Jalan Hamadi, Holtekamp, Koya, Skouw, dan ruas Jalan Mindiptanah Kombut masing-masing 51,83 Km dan 41 Km," tandas Basuki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement