Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dewan Kehormatan PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang Megakorupsi E-KTP

Dewan Kehormatan PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang Megakorupsi E-KTP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Kehormatan PWI Pusat mengecam keras larangan siaran langsung sidang pengadilan kasus korupsi E-KTP. Dewan Kehormatan PWI berpendapat larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum, selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers sekaligus bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang? bebas, terbuka, dan jujur.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan pelarangan siaran langsung akan menimbulkan kecurigaan publik atas objektivitas persidangan tersebut.

"Karena menyangkut nama tokoh dan pejabat penyelenggara negara, publik bisa curiga dan menduga-duga bahwa ada pengaturan hingga sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung oleh televisi," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Ilham Bintang mengingatkan bahwa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP apabila sidang dinyatakan terbuka untuk umum berarti masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan.

"Filosofi dari sidang terbuka untuk umum agar pengadilan berjalan dengan fair dan adil karena dapat disaksikan dan diawasi langsung oleh publik. Dalam hal ini pers ialah wakil dari publik yang tidak dapat datang ke sidang pengadilan," ujarnya.

Dengan demikian, ia menegaskan Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai melarang pers melakukan siaran langsung sama saja dengan memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam pesidangan, memberangus kemerdekan pers, dan justru dapat memicu jalannya sidang peradilan yang tidak fair dan tidak jujur.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, Dewan Kehormatan PWI Pusat berpendapat hanya sidang peradilan anak dan kasus-kasus susila saja yang bersifat terutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung.

"Hal ini karena untuk melindungi kepentingan anak-anak dan menghindari penyiaran kasus asusila menjadi konsumsi umum. Selebihnya Dewan Kehormatan PWI menegaskan seluruh sidang yang menurut KUHAP dinyatakan terbuka untuk umum, harus dapat disiarkan langsung," tegasnya.

Ikhwal adanya kekhawatiran para saksi akan saling mempengaruhi jika sidang disiarkan langsung, Dewan Kehormatan PWI berpendapat seharusnya bukan persnya yang diberangus, tetapi terhadap? para saksi yang harus diatur sedemikian rupa sehingga saksi satu dan lainnya tidak saling mengetahui. Maka yang diperlukan aturan mengenai para saksi dan bukannya membungkam kemerdekaan persnya dengan melarang siaran langsung.

"Keputusan hakim melarang siaran langsung sidang tersebut bisa memunculkan anggapan pengadilan telah diintervensi kekuatan di luar pengadilan. Ini benar-benar tidak sehat bagi upaya penegakan hukum dan transparan indormasi publik," tandas Ilham.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johanes Priana, menegaskan pengadilan Tipikor melarang siaran langsung kasus dugaan korupsi e-KTP. Alasannya, Ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: