Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Segera Bahas Revisi UU Penyiaran dengan Pemerintah

DPR Segera Bahas Revisi UU Penyiaran dengan Pemerintah Komisi VII DPR di Jakarta. | Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan revisi UU Penyiaran akan segera dibahas dengan Pemerintah pada masa sidang 2017.

"Ini sudah dibahas di Baleg DPR untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dan dalam waktu tidak lama sudah sah menjadi inisiatif DPR dan dibahas dengan pemerintah," katanya di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Menurut Hanafi Rais, pada masa sidang yang akan dimulai pada pertengahan Maret 2017 nanti, pembahasan sudah dapat dimulai.

Sejumlah isu penting yang akan dibahas diantaranya terkait dengan penyelenggaraan penyiaran digital nantinya memakai sistem 'single multipleksing'.

Ia mengatakan, TVRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP) diusulkan menjadi pemegang multiplekser tunggal. Sementara semua televisi nantinya merupakan penyedia konten. Perusahaan televisi nantinya akan menyewa multiplekser kepada TVRI.

"Sehingga menambah PNBP, TVRI juga kita minta untuk berbenah supaya layanannya juga bagus karena sebagai pemegang tunggal multipleksing," katanya.

Selain itu, dalam revisi juga akan diusulkan untuk memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi dan denda kepada televisi yang menyalahi kaidah isi siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Terkait dengan migrasi televisi analog ke digital, Hanafi memastikan bahwa nantinya seluruh televisi berbasis digital. Untuk itu tv analog nantinya akan berpindah ke digital secara bertahap.

"Setelah ditetapkan UU ini, migrasinya akan bertahap, di kota-kota besar nanti disusul kota-kota lainya. Migrasi ke digital atau analog switch off harus dilakukan," katanya.

Masalah utama terkait migrasi tersebut, menurut Hanafi adalah pada penerima (receiver) digital yang harus dimiliki oleh masyarakat. Pada produk tv baru memang telah disematkan teknologi untuk menerima siaran berbasis digital. Namun untuk produk-produk tv yang lama perlu dibantu set top box sebagai penerima (receiver).

Padahal menurut dia, saat ini sebagian masyarakat masih menggunakan produk tv lama yang belum disematkan penerima di dalamnya. Untuk itu, menurut dia, nantinya juga akan dibahas terkait pengadaan set top box tersebut.

"Apakah mau dimasukkan ke dana USO? Apakah kewajiban televisi? Atau oleh pemerintah atau dengan skema lainnya, sebab sebagian besar masyarakat kita kan belum TV yang baru masih membutuhkan TV receiver," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: