Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Jawa Timur, menolak pengajuan pembuatan paspor 20 orang yang diduga sebagai calon tenaga kerja Indonesia karena ketika sesi wawancara mereka tidak bisa memberikan penjelasan dan tujuan yang jelas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto Sulastono di Malang, Senin (13/3/2017), mengakui adanya 20 pengajuan paspor dari warga tersebut ditolak.
"Sejak Januari hingga awal Maret 2017, ada 20 pengajuan paspor yang kami tolak karena tidak jelas tujuannya," katanya.
Ia menerangkan untuk mendapatkan paspor, pihaknya tidak hanya memberlakukan kelengkapan persyaratan secara administratif yang diseleksi secara ketat, tetapi juga dilakukan wawancara. Pada saat sesi wawancara itulah banyak pemohon yang gagal karena maksud dan tujuannya ke luar negeri tidak jelas.
Namun demikian, lanjutnya, pemohon yang gagal dalam sesi wawancara tersebut, bukan berarti mereka di "black list" (masuk daftar hitam). Mereka bisa mengajukan lagi dengan syarat harus jelas maksud dan tujuannya.
Untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri (TKI/TKW), katanya, belum lama ini Kantor Imigrasi Kelas I Malang menggelar Workshop Keimigrasian di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. "Kami jemput bola sekaligus mengimbau agar warga di kabupaten itu tidak sampai menjadi TKI atau TKW ilegal," urainya.
TKI ilegal tidak akan mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan serta kenyamanan dalam bekerja karena mereka berangkat tidak secara prosedural alias ilegal. Kalau berangkat secara prosedural, perlindungan, dan keamanan TKI akan terjamin.
"Harapan kami, warga yang ingin bekerja di luar negeri menyiapkan segala persyaratan, termasuk mematuhi proses dan prosedur yang berlaku agar nantinya tidak akan mendapatkan kesulitan dan ada yang bertanggungjawab, yakni perusahaan yang memberangkatkannya (PJTKI)," ujarnya.
Menyinggung jumlah permohonan paspor khusus untuk calon TKI atau TKI yang memperpanjang, Novianto mengatakan rata-rata mencapai 100 pemohon (pengajuan) setiap bulan. "Pengajuan sebanyak itu tidak hanya dari Malang saja, tetapi juga dari beberapa daerah yang wilayahnya masuk Kantor Imigrasi Kelas I Malang," katanya.
Kantong-kantong TKI di Kabupaten Malang di antaranya adalah Kecamatan Bantur, Sumbermanjing, Pagak, Kalipare, Donomulyo, turen, dan Bululawang. Remitensi TKI setiap tahun mencapai miliaran rupiah, baik yang dikirimkan melalui Western Union di PT Pos Indonesia maupun perbankan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement