Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Sulselbartra Buka Layanan 24 Jam Jelang Akhir Tax Amnesty

DJP Sulselbartra Buka Layanan 24 Jam Jelang Akhir Tax Amnesty Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kantor Wilayah (Kantor) Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menambah layanan menjelang berakhirnya program tax amnesty alias amnesti pajak. Tidak hanya membuka layanan tiap hari, DJP Sulselbarta juga akan membuka layanan hingga malam hari mulai 27-31 Maret mendatang. Bahkan, pada hari terakhir program amnesti pajak, pelayanan akan dilakukan selama 24 jam.

Kepala Bidang Humas DJP Sultanbatara Aris Bamba mengatakan keputusan menambah layanan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi para wajib pajak yang belum mengikuti program pemerintah tersebut. Penambahan layanan tersebut diharapkan kian memudahkan para wajib pajak yang mungkin sebelumnya sibuk dan tidak bisa mendatangi kantor pajak saat waktu reguler.

Aris memaparkan pelayanan terhadap wajib pajak sebelum 27 Maret berlaku tetap normal mulai Senin-Jumat. Sedang, untuk Sabtu dibuka pelayanan mulai pukul 08.00-14.00 Wita dan Minggu dibuka pelayanan mulai pukul 08.00-12.00 Wita.

"Terhitung tangga 27 Maret hingga 30 Maret dibuka pelayanan mulai pukul 08.00-19.05 Wita. Bahkan, untuk 31 Maret dilayani hingga pukul 24.00 Wita. Kami mengharapkan seluruh wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi dan memanfaatkan masa pengampunan pajak ini," kata Aris di Makassar, Senin (20/3/2017).

Berdasarkan data yang dihimpun Warta Ekonomi, uang tebusan amnesti pajak pada periode pertama di Sulselbartra merupakan yang terbesar mencapai Rp865,29 miliar dari 9.090 wajib pajak.

Lalu, uang tebusan amnesti pajak pada periode kedua berkisar Rp140,31 miliar dari 7.755 wajib pajak. Adapun periode ketiga amnesti pajak yang baru meraup Rp34,8 miliar masih berpeluang bertambah mengingat baru berakhir pada akhir Maret mendatang.

Sejauh ini, uang tebusan sementara yang dihimpun sebesar Rp1,04 triliun untuk program amnesti pajak di Sulselbartra, kebanyakan berasal dari Makassar. Masing-masing Kantor Pajak Pratama (KPP) Makassar Utara Rp336,91 miliar; KPP Makassar Barat Rp289,1 miliar, dan KPP Makassar Selatan Rp167,55 miliar. Adapun, yang terendah berasal dari KPP Majene dan KPP Bulukumba masing-masing Rp3,27 miliar dan Rp4,59 miliar.

Aris mengimbuhkan program amnesti pajak di Sulselbartra sebagian besar dimanfaatkan oleh aparatur sipil negara dan pelaku UMKM di wilayah tersebut.

"Umumnya PNS dan UMKM yang berpartisipasi di Sulselbartra. Sasaran utama kami memang UMKM, lalu kami juga mengharapkan dari kalangan tertentu seperti pejabat dan pengusaha bisa berpartisipasi pada periode III yang berakhir 31 Maret nanti," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: