Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asosiasi Harap 'Fintech' Atasi Keterbatasan Akses Kredit

Asosiasi Harap 'Fintech' Atasi Keterbatasan Akses Kredit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Fintech Indonesia berharap usaha rintisan layanan keuangan berbasis teknologi atau "fintech" mampu mengatasi keterbatasan akses kredit perbankan kepada masyarakat, yang nilainya ditaksir mencapai Rp1.000 triliun.

"Peta demografi Indonesia menunjukkan masih ada keterbatasan Rp1.000 triliun belum terlayani akses kredit. Kami harapkan 'fintech' layanan pinjam meminjam bisa penuhi 30 persen pasar itu," kata Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia, Adrian Gunadi, di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Adrian mengatakan asosiasi telah menggelorakan semangat kolaborasi antara industri perbankan dan para usaha rintisan "fintech", terutama yang bergerak di bidang kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau "peer-to-peer (p2p) lending".

Upaya kolaborasi dan semangat untuk tidak eksklusif tersebut, dinilai mampu menciptakan industri yang sehat dan berkembang.

Adrian mencontohkan wujud kerja sama usaha rintisan "fintech" dan perbankan yaitu kolaborasi PT Investree Radhika Jaya dengan Bank Woori Saudara dan Bank Danamon.

Selain itu, dia juga menyebutkan komunikasi para pelaku usaha "fintech" dengan regulator juga penting untuk mengarahkan pertumbuhan industri yang berkelanjutan.

"Pada akhirnya ini akan mewujudkan inklusi keuangan," ujar Adrian.

Adrian mengatakan badan usaha yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Indonesia tercatat sekiatar 70 badan usaha, di mana 50 badan usaha bergerak di bidang pembayaran ("payment") dan sisanya bergerak di model bisnis pemberi pinjaman.

Dia menambahkan total transaksi fintech di Indonesia secara keseluruhan mencapai sekitar 18 miliar dolar AS, di mana kontribusi model bisnis pembayaran mencapai 85 persen dan sisanya merupakan sektor pemberi pinjaman.

Adrian mengatakan hampir kesemua "fintech" model bisnis pemberi pinjaman sedang berproses untuk menyesuaikan dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.1/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: