Perolehan uang tebusan pada program pengampunan pajak (tax amnesty) tahap tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Jawa Tengah, yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar telah melampaui target, kata Kepala KPP Pratama setempat, Taufik Wijayanto.
"Pada tax amnesty tahap tiga ini kami mampu memperoleh uang tebusan sebesar Rp20,6 miliar atau melebihi target yang ditetapkan Rp12 miliar," katanya di Pekalongan, Minggu (26/3/2017).
Menurut dia, secara keseluruhan perolehan uang tebusan sejak "tax amnesty" tahap pertama hingga tiga mencapai Rp114 miliar yang berasal dari 2.908 wajib pajak (WB).
Kendati demikian, kata dia, KPP Pratama memperkirakan masih relatif cukup banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan program tax amnesty tersebut.
"Kemungkinan ada beberapa alasan mereka belum mengikuti program pengampunan pajak ini, seperti kurangnya kesadaran dari wajib pajak dan belum mengetahui manfaat yang diperoleh dengan mengikuti program tersebut," katanya.
Ia mengatakan dengan berakhirnya program pengampunan pajak ini maka KPP Pratama Pekalongan akan melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak mau mengikuti amnesty pajak, maupun wajib pajak yang mengikuti namun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penindakan terhadap pelanggar aturan perpajakan ini, kata dia, sudah tertuang pada pasal 18 Undang-Undang tax amnesty Nomor 11 Tahun 2016.
"Setelah bulan April, kami akan fokus melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak melaporkan aset kekayaan yang dimilikinya. Penegakan hukum tersebut akan diawali dengan pemeriksaan aset kekayaan wajib pajak yang belum dilaporkan oleh petugas pemeriksa pajak," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement