BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kepesertaan. Selain memaksimalkan program-program yang dimiliki, seperti jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan inovasi untuk menyentuh tenaga kerja rentan melalui program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan tantangan utama program jaminan sosial ini adalah peserta harus membayar. Sementara itu, ada sebagian pekerja dengan gaji pas-pasan dan hanya cukup untuk makan yang disebut kelompok pekerja rentan di mana mereka tidak sanggup membayar iuran yang bersifat wajib sebagai anggota aktif.
Namun demikian, lanjut Agus, iuran itu dapat dibayarkan oleh pihak lain dalam hal ini disebut dengan donatur. Kelompok individu, organisasi, dan perusahaan diharapkan menjadi para donatur. Diharapkan, perusahaan menggunakan dana CSR untuk membayarkan iuran tersebut kepada para tenaga kerja rentan sehingga begitu para tenaga kerja rentan itu ada ada risiko sosial maka BPJSTK akan langsung dapat mengambil alih.
"Adapun iuran yang dibayarkan sebesar Rp16.800 per bulan dilakukan dalam enam bulan sampai satu tahun, untuk kematian dan kecelakaan," ujar Agus.
Program yang berbasis website dengan nama www.gnlingkaran.id itu diharapkan dapat mempermudah perusahaan saat akan memberikan iuran kepada peserta secara kumulatif dalam jumlah besar. Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang memberikan bantuan sosial itu dan ada 300 ribu tenaga kerja yang mendapatkan bantuan.
Konsep GN Lingkaran ini berbeda dengan konsep bantuan sosial yang lain di mana mereka bukan pengumpul dana bantuan, tapi hanya memfasilitasi. Yang menentukan berapa lama akan dibantu dan berapa banyak ditentukan oleh pemberi bantuan.
Tercatat, di website tersebut saat ini sudah ada sebanyak 1.891 donatur yang tergabung dengan 197.166 pekerja rentan yang terlindungi, dengan pekerja rentan pilihan seperti Paguyuban Nelayan 6.739, Paguyuban Penebang Pohon Goron 27.921, dan Paguyuban Buruh 342.
"Ada juga yang di luar itu, seperti ada bank yang memberikan bantuan sebanyak 50 ribu pekerja rentan," ungkap Agus.
Menurut Agus, donatur diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri siapa yang akan mendapatkan donasi itu. Namun kalau donatur tidak memiliki kandidat, BPJSTK menyediakan orang dengan bekerja sama dengan Dinas Sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement