Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Jabar Masih Tinggi

Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan di Jabar Masih Tinggi Salah satu sudut kota Bandung | Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Bandung -

Permasalahan pokok pembangunan bidang lingkungan hidup Jawa Barat Tahun 2013-2018 diantaranya adalah masih tingginya pencemaran dan kerusakan lingkungan, belum tercapainya kawasan lindung seluas 45%, masih tingginya emisi gas rumah kaca (GRK), konflik pemanfaatan ruang, serta kerusakan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir.?

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (Demiz) mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2017 yang sudah dilaksanakan, merupakan momentum yang tepat untuk perbaikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di daerah.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, paling lambat enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (18/4/2017)

Demiz menerangkan dalam menentukan visi/misi, kebijakan, rencana, dan program/kegiatan pembangunan yang dituangkan dalam RPJMD kabupaten/kota, kepala daerah harus menjamin bahwa pembangunan berkelanjutan menjadi bagian integral dalam RPJMD kabupaten/kota, serta sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

?Sehingga dampak negatif ataupun risiko pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan hidup sebisa mungkin diminimalisir, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan pengendaliannya yang dilakukan secara komprehensif,?paparnya.

Dia berharap kegiatan rakor yang dihadiri Walikota Cimahi terpilih, Walikota Tasikmalaya terpilih, dan Bupati Bekasi terpilih ada Pilkada 2017 lalu ini, dapat menjadi wahana dialogis antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk penyusunan?Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Hal ini bertujuan supaya para kepala daerah beserta jajarannya bisa mendapatkan tambahan pemahaman mengenai kewajiban pengarus-utamaan lingkungan hidup dalam penyusunan RPJMD.?

?Dengan demikian, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan hidup, dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun kedepan,?pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: