Pemerintah Provinsi Riau akan berupaya untuk mensinergikan regulasi tentang gambut untuk mencegah penerapannya tidak merugikan daerah dalam pembangunan dan pengembangan komoditi perkebunan.
"Mengenai Permen (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) ini, karena merupakan keputusan pemerintah pusat kita akan coba sinergikan kembali, bukan mengevaluasi karena gambut juga perlu diperhatikan," jelas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masperi di Pekanbaru, Rabu (26/4/2017).
Guru Besar dari Universitas Riau Prof Almasdi Syahza menyebutkan bahwa regulasi tentang pengelolaan lahan gambut bertujuan baik, yakni untuk mencegah kebakaran lahan gambut. Hanya saja poin dalam regulasi yang mengatur ketinggian muka air pada lahan gambut ditetapkan harus setinggi 0,4 meter, akan sulit dipraktikan di lapangan.
"Regulasi gambut ini kemungkinan akan merugikan masyarakat di daerah pesisir, karena itu nanti Universitas Riau akan menjembati kedua pihak yang berfokus ke lingkungan dan pemanfaatan, dan pemerintah tidak mungkin memukul rata semua daerah, hanya beberapa kawasan saja," jelasnya.
Sebelumnya Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau berharap pemerintah mengevaluasi Peraturan Pemerintah No 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, beserta empat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai turunannya.
"Regulasi itu tidak bisa dipaksakan karena jelas berpengaruh pada bisnis kelapa sawit," kata Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau, Saut Sihombing di Pekanbaru.
Menurutnya agak sulit merealisasikan poin yang mengatur tentang pengelolaan lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter, yang harus diubah statusnya menjadi hutan lindung. Padahal, ia mengatakan Riau memiliki luasan lahan gambut mencapai 3,8 juta ha, dan 75 persen di antaranya memiliki kedalaman di atas tiga meter. Asosiasi Pengusaha Indonesia juga mengkhawatirkan implikasi kurang baik terhadap ekonomi dan ketenagakerjaan di Provinsi Riau akibat penerapan regulasi baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang lahan gambut untuk hutan tanaman industri dan perkebunan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement