Warta Ekonomi, Makassar -
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Dirwan Abdul Jalil mengungkapkan pihaknya akan tetap berdakwah, meski pemerintah ingin membubarkan organisasinya. Keberadaan HTI ditegaskan sebatas menyampaikan ajaran agama Islam sehingga pihaknya heran dengan langkah pemerintah membubarkan organisasinya.
"HTI selama ini berdakwah dan akan tetap berdakwah," kata Dirwan, saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin, (8/5/2017).
Menurut Dirwan, alasan HTI untuk terus berdakwah lantaran merupakan kewajiban sebagai muslim untuk senantiasa menyiarkan ajaran agama Islam. Dakwah yang dilakukan HTI sekaligus bentuk sumbangsih atas pelbagai permasalahan di Tanah Air. "(Berdakwah) itu bagian dari kewajiban dan sebagai bentuk sumbangsih HTI terhadap penyelesaian problema negeri," papar Dirwan.
Pengumuman pembubaran HTI yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, pada hari ini, masih sulit untuk diterima pihaknya. Toh, selama ini, HTI diklaimnya sebagai organisasi yang taat hukum dan peraturan. "Kami juga cukup heran dengan keinginan itu (pembubaran HTI). Kurang lebih selama 20 tahun HTI melakukan berbagai aktivitas tidak pernah ada masalah."
Dirwan sendiri mengakui belakangan ini memang ada kelompok masyarakat yang tidak senang dengan keberadaan HTI. Namun, pihaknya menganggapnya sebagai hal yang wajar dan sebuah dinamika. Menurutnya, adanya ketidaksenangan tersebut masih bisa dikomunikasikan untuk mencari solusi dan tercipta kesepahaman. Yang tidak diterimanya adalah langkah pemerintah yang mendadak ingin membubarkan HTI.
"Kami khawatir ada usaha membenturkan aktivitas dakwah dengan Pancasila dan Kebhinekaan. Itu malah bisa memunculkan kembali cara-cara orba (orde baru) dalam membungkam aktivitas dakwah Islam," tegas Dirwan.?
Ketua HTI Sulsel Kemal Idris sendiri berpendapat pemerintah telah bertindak sewenang-wenang dengan membubarkan organisasinya. Kemal menilai pemerintah tidak mengikuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam pengambilan keputusan pembubaran HTI. "Ini bisa dipandang pemerintah sangat otoriter dalam memenuhi kehendak rezim," ucap Kemal.
Hingga kini, Kemal mengatakan pihaknya masih mempertanyakan keputusan Menko Polhukam yang mengusulkan pembubaran HTI. Musababnya, langkah yang ditempuh pemerintah tersebut tanpa melalui proses hukum. "Kita masih mengkaji keputusan Menko Polhukam (membubarkan HTI) dan ini akan kita pertanyakan mengapa tak ada proses hukum sesuai UU Ormas," keluh Kemal.?
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan HTI. "Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. "Selama ini aktifitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement