Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim keberadaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebagai upaya memulihkan kondisi kesehatannya dan mencegah kecacatan atas penyakit yang dideritanya.
Hal ini terlihat dari jumlah pemanfaatannya di fasilitas kesehatan oleh peserta BPJS Kesehatan dimana sepanjang 2016 mencapai 192,9 juta kunjungan atau kasus.
"Yaitu terdiri dari 134,9 juta kunjungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, dan Klinik Pratama atau Swasta) termasuk angka rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 50,4 juta kunjungan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (Poliklinik RS) dan 7,65 juta kasus Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RS)," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat mengumumkan laporan keuangan BPJS Kesehatan 2016, di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Adapun dari sisi keuangan, posisi terakhir di 31 Desember 2016 pendapatan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp67,4 Triliun dengan realisasi biaya manfaat jaminan kesehatan sebesar Rp67,2 Triliun. Pemerintah juga telah merealisasikan suntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BPJS Kesehatan untuk diteruskan ke DJS (untuk pembayaran faskes) sebesar Rp6,83 triliun.
"Pengelolaan dana dan program selama tahun 2016 telah dilakukan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan capaian atas pelaksanaan Good Governance yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan," papar Fahmi.
Dengan demikian, Laporan Keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan DJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), merupakan wujud implementasi dari prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu keterbukaan, kewaspadaan, dan akuntabilitas?yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Untuk Laporan Tahun 2016, audit ini dilakukan oleh KAP Mirawati Sensi Idris (MSI) yang berafiliasi dengan Moore Stephens International Limited.
Selain itu, di tahun 2016 pencapaian telah didapatkan diantaranya rapor hijau dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yaitu 2 (dua) target akhir tercapai diantaranya (1) Terdistribusi Kartu Indonesia Sehat 100%, tercapainya jumlah fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama sebanyak 109,41% dari taget yang diberikan pemerintah.
Sementara selama tahun 2016 program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan telah mencakup 171.939.254 jiwa peserta JKN-KIS. Dari sisi pelayanan, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 20.708 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Prakter Perorangan, dll), 2.068 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL (Rumah Sakit) dan 3.094 Fasilitas Kesehatan Penunjang (Apotek, Laboratorium, dll).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement