Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, memusnahkan produk-produk obat dan makanan illegal yang berhasil diamanankan selama tahun 2016.
Dalam pemusnahan tersebut juga turut dihadir oleh perwakilan BBPOM RI, Suratmono, Wakil Gubsu, Nurhajizah, dan Kepala BBPOM di Medan, Sacramento Tarigan.
Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BBPOM RI, Suratmono mengatakan produk-produk yang dimusnahkan tersebut berjumlah 371 jenis kemasan yang terdiri dari 66 jenis obatan sebanyak 1.935 kemasan, 29 jenis obat tradisional sebanyak 151.442 kemasan, 230 jenis kosmetik sebanyak 13.267 kemasan dan 46 jenis pangan sebanyak 216.013 kemasan.
"Semua produk yang dimusnahkan ini didapat dari hasil pengawasan terhadap 17 sarana dan dari nilai produk tersebut berjumlah Rp 3,8 miliar," katanya selesai pemusnahan secara simbolik di depan halaman BBPOM Medan Jalan Medan Estate, Selasa (23/5/2017).
Hasil pengawasan BBPOM di Medan selama 2016, menunjukkan pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan pangan tanpa ijin edar dan obat tradisional tanpa izin edar.
"Selama periode tersebut, BBPOM di Medan telah menangani 19 kasus perkara telah dilakukan proses hukum, diantaranya 14 perkara telah tahap II, dua perkara telah P21, satu perkara telah P19, satu perkara tahap I dan satu perkara masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement