Santunan Kecelakaan Naik 100% Meski Premi Tetap, Begini Penjelasan Kemenkeu
PT Jasa Raharja bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar sosialisasi kenaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas di Gedung Graha Pena, Makassar, Sulawesi Selatan. Menariknya, kenaikan santunan korban kecelakaan yang mencapai 100 persen tidak disertai meningkatnya iuran atau premi. Tambahan santunan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15/PMK.010/2017 dan Permenkeu Nomor 316/PMK.010/2017.
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan kenaikan santunan tanpa disertai kenaikan premi telah diperhitungkan secara cermat. Kebijakan tersebut dijaminnya tidak mempengaruhi pelayanan. Malah, pihaknya mendorong PT Jasa Raharja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban atau keluarga korban kecelakaan.
"Tentunya semua telah dipertimbangkan. Kami (Kemenkeu) terus memantau kinerja keuangan PT Jasa Raharja dan itu terpelihara dengan baik. Ternyata pendapatannya lebih besar dan lebih cepat kenaikannya dibandingkan jumlah santunan yang dibayarkan. Dengan prinsip pelayanan kepada masyarakat maka kami mengembalikan uang itu kepada masyarakat dengan bentuk meningkatkan jumlah santunan," papar Isa di Makassar, belum lama ini.
Menurut Isa, kenaikan santunan korban kecelakaan terus dievaluasi pihaknya. Meski sudah meningkatkan jumlah santunan hingga dua kali lipat, Isa menyebut evaluasi perlu dilakukan perihal berapa jumlah santunan yang layak bagi korban dan keluarga korban kecelakaan. Toh, pemberian santunan bukan sekadar sebagai bentuk belasungkawa, melainkan upaya pemerintah melindungi masyarakatnya.
"Kami berusaha memastikan keluarga korban yang ditinggalkan bisa tetap hidup layak. Adapun untuk korban yang mengalami perawatan harus dipastikan pengobatannya impas. Ke depannya, PT Jasa Raharja tentunya akan lebih pro-aktif lagi," terang Isa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Warta Ekonomi, kenaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas di jalan mulai efektif diberlakukan pada 1 Juni mendatang. Untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap, jumlah santunan meningkat dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta; biaya perawatan untuk korban luka naik dari Rp10 juta menjadi Rp2o juta; penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta; penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp500 ribu; dan biaya penguburan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulsel Yahya Yolami mengungkapkan kenaikan besaran santunan untuk korban kecelakaan memang diperlukan sebagai bagian dari upaya memastikan kehidupan korban dan keluarga korban tidak semakin buruk. Menurut dia, besaran jumlah santunan merupakan hal penting di samping pelayanan prima.
"Nilai perlindungan untuk korban kecelakaan memang selalu diharapkan meningkat oleh masyarakat," tutur dia.
Dalam sosialisasi di Makassar, Yahya menyebut pihaknya mengundang sekitar 250 orang dari berbagai elemen untuk mengedukasi perihal kenaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Melalui kegiatan ini, diharapkannya masyarakat bisa mengetahui adanya kebijakan baru tersebut.
"Kami sekaligus mengharapkan adanya solusi dan masukan untuk peningkatan pelayanan," ujarnya.
Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menaikkan santunan korban kecelakaan hingga 100 persen. Namun, Agus menyebut lebih utama untuk meningkatkan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Toh, sebenarnya tidak ada orang yang menginginkan terjadinya kecelakaan.
"Kami apresiasi kenaikan santunan itu, tapi lebih penting menekan angka kecelakaan. Biarpun dapat santunan, siapa yang mau celaka?" pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement