Pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.
"Untuk melaksanakan Perppu tentang akses informasi keuangan, akan diterbitkan PMK yang akan memberikan petunjuk teknis pelaksanaan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Rapat Kerja ini dilakukan untuk meminta keterangan pemerintah mengenai Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang ditetapkan oleh Presiden sejak 8 Mei 2017.
Sri Mulyani mengatakan terdapat lima rencana PMK yang akan diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis guna kepentingan perpajakan atau Automatic Exhange of Information (AEOI).
Rencana muatan PMK itu antara lain berisi penjelasan mengenai obyek yang harus dilaporkan sesuai sistem pelaporan bersama atau Common Reporting System (CRS).
Selain itu, muatan PMK itu berisi penjelasan mengenai prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai CRS dan penjelasan mengenai pihak yang harus melaporkan sesuai CRS.
Kemudian, ia menambahkan, muatan PMK itu juga berisi mengenai mekanisme pengenaan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran atas kewajiban melapor.
"Terakhir, muatan PMK itu berisi penjelasan mengenai kerahasiaan data wajib pajak," kata Sri Mulyani.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menegaskan pentingnya penerbitan Perppu ini karena Indonesia akan terlibat dalam era keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Dengan adanya implementasi AEOI, Indonesia akan memperoleh data aset maupun harta wajib pajak di luar negeri, termasuk yang belum diungkapkan dalam amnesti pajak dan SPT tahunan," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan PMK ini bersifat timbal balik atau resiprokal dengan negara lain, sehingga Indonesia akan tertinggal apabila terlambat menerbitkan peraturan hukum terkait AEOI.
Menurut rencana, Indonesia akan mulai menerapkan era keterbukaan informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan ini mulai September 2018 atau sama seperti 50 negara lainnya.
Sebanyak 50 negara telah berkomitmen untuk menerapkan inisiatif bersama ini lebih cepat dari Indonesia yaitu pada September 2017.
Apabila Perppu ini tidak terbit sebelum 30 Juni 2017, Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis, yang akan mengakibatkan kerugian signifikan.
Beberapa kerugian itu adalah menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai negara G20, menurunnya kepercayaan investor, berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional serta menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement