Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Empat Perusahaan Siap Investasi di Tanjung Api-api

Empat Perusahaan Siap Investasi di Tanjung Api-api Kredit Foto: Irwan Wahyudi
Warta Ekonomi, Palembang -

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengklaim sedikitnya ada empat perusahaan yang sudah menyatakan siap untuk berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-api Sumsel).?

Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menyatakan empat perusahaan itu, yakni PT Indorama untuk membangun pabrik amoniak, PT Palembang GMA Refinery Consortium untuk oil refinery, selanjutnya PT Indocoal untuk PLTG kapasitas 2x300 MW serta Golden Concorde Limited.

?Para investor tersebut saat ini masih menunggu kesiapan penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur dasar serta paket regulasi yang diluncurkan pemerintah,?ungkapnya usai Rapat Paripurna menjawab pertanyaan fraksi-fraksi atas Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan di Palembang, Senin ((29/5/2017).

Ia mengatakan, progres pembangunan KEK Tanjung Api-api antara lain masih dalam mempersiapkan kelembagaan, membentuk administrator, menetapkan zona-zona kawasan pembangunan dan melakukan pembangunan infrastruktur dasar di kawasan itu.

Selanjutnya mengenai rencana kegiatan yang dioptimalkan setelah perubahan perda ini antara lain melakukan perjanjian dengan investor yang akan bermitra, melakukan pembebasan lahan secara bergulir di KEK dan melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Dia menambahkan untuk mendukung kawasan KEK, maka Pemprov Sumsel membentuk PT Sriwijaya Mandiri Sumsel,?dengan modal dasar sebesar Rp200 juta yang akan ditunjuk sebagai badan pengelola KEK Tanjung Api-api.

Ia menuturkan, sesungguhnya modal dasar yang dibutuhkan untuk membangun dan mengelola KEK Tanjung Api-api yang memiliki kawasan seluas sekitar 2.030 ha masih jauh dari mencukupi, untuk itu diperlukan kerja sama dengan pihak lain termasuk pemerintah kabupaten/kota.

Sesuai pasal 7 ayat (1) perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel saham pemerintah provinsi Sumsel minimal 51 % dan selebihnya merupakan saham pihak lain, sehingga Pemprov perlu melakukan perubahan modal dasar dan penambahan penyertaan modal sebesar Rp39,4 miliar adalah berupa tanah hasil pembebasan tahun 2016 sehingga belum membutuhkan penganggaran dalam APBD.

"Apabila perubahan modal dasar tersebut telah mendapat persetujuan maka kami akan segera menentukan pihak-pihak yang akan bermitra dalam penyertaan modal PT Sriwijaya Mandiri Sumsel," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: