Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) memperbaharui kesepakatan beasiswa dengan American Indonesia Exchange Foundation (AMINEF) hingga 29 Mei 2021.
"Melalui penandatanganan MoU ini, kami melakukan perpanjangan dari sebelumnya yang berakhir pada 29 Mei 2017 menjadi 29 Mei 2021," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti (SDID) Kemristekdikti, Ali Ghufron Mukti, usai penandatanganan kerja sama di Jakarta, Selasa (30/5/2107).
Kerja sama Program Beasiswa Bersama dalam skema Beasiswa Fulbright-Ristekdikti sendiri telah dilakukan sejak 29 Mei 2009, kemudian diperpanjang pada 29 Mei 2013 sampai dengan 29 Mei 2017. Selanjutnya, pengaturan program beasiswa tersebut kembali diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2021 dalam nota kesepahaman (MoU), dengan sejumlah pembaruan.
Beasiswa Fulbright-Ristekdikti juga memfasilitasi pembiayaan penelitian dosen yang memenuhi syarat di universitas-universitas AS. Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Kemristekdikti, Prof dr Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD, mengatakan, pada dasarnya pendanaan program beasiswa khusus untuk dosen itu ditanggung Kemristekdikti, namun pengelolaannya menjadi tugas dari AMINEF.
"Jika setiap tahun biasanya hanya sekira 20 dosen yang mendapat bantuan dana Fulbright-Ristekdikti, maka mulai dari tahun akademik 2017 ada kuota sampai dengan 50 orang per tahun untuk menjalani program-program doktor. Kedua, sarjana-sarjana senior atau peneliti post-doctoral mulai tahun akademik 2017 akan melakukan riset selama empat sampai enam bulan di universitas terakreditasi di Amerika," kata dia.
Ghufron menambahkan, kriteria seleksi program bantuan dana Fulbright-Ristekdikti bagi para dosen Indonesia disesuaikan dengan dasar baku Fulbright bagi mahasiswa PhD dan para visiting research scholars. Adapun Program beasiswa ini diberikan untuk masa studi selama maksimum tiga tahun dengan kemungkinan perpanjang sampai dengan empat tahun.
"Salah satu persyaratan yang juga penting adalah setelah menyelesaikan studinya nanti para dosen diwajibkan kembali ke institusinya untuk mengajar, dan melanjutkan penelitian-penelitian serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. Para doktor juga harus produktif, menghasilkan jurnal atau publikasi internasional bereputasi," tutur Ghufron.
Pada kesepakatan yang baru, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti akan menanggung biaya-biaya, meliputi uang kuliah, tiket pesawat pulang-pergi (termasuk biaya perjalanan domestik dari kota asal penerima bantuan dana), tunjangan hidup, tunjangan buku, dan asuransi kesehatan.
Dari total bantuan dana tersebut, 30 persen di antaranya akan digunakan untuk biaya seleksi kandidat, pengawasan, serta orientasi pra dan pascakeberangkatan. Biaya seleksi dan orientasi ini akan ditanggung 22 persen oleh AMINEF dan 8 persen dibayarkan oleh Direktorat Jenderal.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ali Ghufron Mukti selaku Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti bersama Direktur Eksekutif Yayasan AMINEF, Alan H Feinstein. Diharapkan, tawaran bantuan dana ini dapat bermanfaat bagi peningkatan mutu dosen dan peneliti di Indonesia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement