Otoritas Jasa Keuangan dan Bangko Sentral ng Pilipinas (Bank Sentral Filipina) sepakat menjajaki kerja sama dengan menandatangani Letter of Intent/LOI sebagai awal perjanjian kerja sama bilateral dalam implementasi ASEAN Banking Integration Framework (ABIF).
Penandatanganan LOI dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dengan Gubernur Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) Amando M Tetangco Jr di Jakarta, Minggu (4/6/2017).
LOI tersebut berisi kesepakatan OJK dan BSP untuk memulai proses penyusunan perjanjian bilateral dalam kerangka ABIF yang diharapkan dapat membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia ke Filipina.
Muliaman dalam sambutannya mengatakan kesepatakan awal ini merupakan langkah signifikan untuk menandai upaya integrasi sektor jasa keuangan di ASEAN terutama sektor perbankan dalam kerangka ABIF.
"Prinsip dasar ABIF yaitu pengurangan ketimpangan dalam akses pasar dan menjadikan prinsip respiroka sebagai pedoman dalam penyusunan perjanjian biletaral ke depan," kata Muliaman.
Menurut Muliaman, kerja sama dengan berbagai negara ASEAN ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
Pada tahun 2011, ABIF dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kehadiran dan peran bank negara-negara ASEAN di kawasan ASEAN. Tujuan ABIF pada dasarnya adalah meningkatkan kehadiran dan peran bank ASEAN melalui pengurangan hambatan dalam akses pasar dan pengurangan hambatan cakupan operasional bank.
ABIF didasari oleh beberapa prinsip yang penting bagi Indonesia antara lain azas timbal balik dan pegurangan kesenjangan. Dalam implementasinya, ABIF dilakukan secara bilateral antar-anggota ASEAN dengan cara menegosiasikan qualified ASEAN bank (QAB) yang akan diterima dan dikirim oleh sebuah negara anggota ASEAN.
QAB adalah bank-bank terbaik dari negara ASEAN yang mendapat konsesi-konsesi dalam hal akses pasar dan perizinan cakupan operasional. QAB akan mendapat perlakukan sebagaimana bank lokal dalam hal cakupan operasionalnya.
Penandatangan LOI dengan BSP merupakan LOI kedua yang ditandatangani oleh OJK dalam rangka ABIF. Sebelumnya Maret 2016, OJK telah menandatangani dengan Bank of Thailand (BoT). Sementara untuk tingkatan bilateral agreement, OJK sudah menandatanganinya dengan Bank Negara Malaysia (BNM) pada Agustus 2016 silam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement