Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp45 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 sekaligus tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah itu.
"Anggarannya sudah disiapkan. Tinggal menunggu perintah pencairan saja dari pusat," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu (4/6/2017).
Menurut dia, pengalokasikan dana untuk gaji ke-13 dan pembayaran THR bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sudah dilakukan sejak 2016. Dengan adanya tambahan dua kali gaji termasuk THR tersebut, maka aparatur sipil negara akan memperoleh tiga kali gaji selama Juni, termasuk gaji rutin yang diterimakan tiap awal bulan.
Gaji ke-13 akan diberikan dengan nominal yang sama seperti gaji rutin yang diterimakan tiak bulan. Setiap bulan, Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp32 miliar untuk gaji. Sedangkan THR diberikan sesuai gaji pokok tanpa tunjangan.
"Biasanya, perintah pembayaran gaji ke-13 datang dua pekan sebelum lebaran," katanya yang juga menyiapkan dana sekitar Rp1 miliar untuk gaji ke-13 dan THR bagi tenaga bantu.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Sigit Wicaksana mengatakan, aparatur sipil negara yang nantinya akan menikmati gaji ke-13 dan juga THR dapat meningaktakna tanggung jawabnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
"Gaji diberikan dalam jumlah cukup banyak. Oleh karena itu, aparatur sipil negara harus bisa meningkatkan kualitas pelayanan. Harapannya, tidak ada lagi yang mengeluh mengenai pekerjaanya," katanya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement