Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memasuki usia ke-17 tahun pada 8 Juni 2017, dan pada usia tersebut sejumlah hal yang telah dilakukan terutama melawan kartel yang ada di Indonesia.
"Hadirnya KPPU di Indonesia secara umum untuk melindungi hajat orang banyak. Dari 17 tahun silam sudah banyak hal yang dilakukan. Namun ada pertanyaan apakah sudah maksimal maka jawabnya masih perlu banyak yang harus dikerjakan," ujar Komisioner KPPU, Saidah Sakwan di Pontianak, Kamis (8/6/2017).
Saidah menjelaskan sejak hadirnya KPPU dan atas kerja sama dengan pemerintah yang telah berhasil dilakukan di antaranya dalam hal industri penerbangan. Menurutnya yang sangat dirasakan adalah dari tarif yang teredukasi sebesar 50 persen.
"Kalau dulu harga untuk tiket pesawat sangat tinggi. Setelah KPPU hadir dan melakukan investigasi sehingga harga kini sudah terjangkau," kata dia.
Ia menambahkan lagi dalam hal telekomunikasi yang saat itu dimonopoli oleh perusahaan BUMN sehingga harganya sangat tinggi. Namun setelah KPPU masuk harga kini sudah wajar meskipun masih bisa ditekan.
"Kalau dulu untuk SMS saja bisa mencapai Rp300. Kalau saat ini hanya kisaran Rp70 per SMS," jelasnya.
Dijelaskannya, sektor lainnya yang tidak kalah penting dan menjadi perhatian pihaknya yakni di sektor pangan. Menurutnya mulai dari soal daging sapi, ayam, telur, bawang, dan lainnya pihaknya sangat fokus memantau harga agar tidak ada tindakan kartel.
"Kita akan terus melawan tindakan anti persaingan. Para kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga dan untuk membatasi suplai dan kompetisi akan terus kita hilangkan. Sangat disayangkan harga dan suplai di masyarakat dipermainkan sehingga kebutuhan masyarakat terhambat sehingga harga tinggi," kata dia.
Saat ini kata dia masih banyak pekerjaan KPPU dan butuh dukungan dari semua pihak. Pemerintah saat ini kata dia sudah sangat mendukung penuh agar tindakan kartel di Indonesia bisa dihilangkan.
"Mulai dari Pak Presiden, Kemendag dan pihak lainnya mendukung untuk melawan kartel. Saat ini kita fokus dalam hal pangan," jelasnya.
Untuk tantangan kata dia masih banyak dan satu di antaranya soal denda yang diberikan kepada pelaku kartel yang maksimal hanya Rp25 miliar. Padahal menurutnya angka tersebut ada yang tidak sebanding dengan penjualan dan diakibatkan dari tindakan kartel tersebut.
"Masih banyak tantangannya lainnya. Untuk saat ini untuk memperkuat peran KPPU melalui inisiatif dewan akan melakukan revisi Undang-Undang KPPU dan ditargetkan tahun ini selesai karena sudah menjadi prioritas," kata dia.
Ia menjelaskan dalam revisi undang-undang tersebut, sejumlah poin penting akan ditambah di antaranya soal definisi pelaku usaha yang dulu hanya mencakup di dalam negeri namun yang diajukan juga di manapun. Hal itu dikarenakan dengan cakupan luas apalagi memasuki ekonomi global dapat menjawab persoalan akibat kartel yang dilakukan di luar namun berdampak di dalam negeri.
"Kembali soal denda kita ingin dimaksimalkan di mana sekitar 30 persen dari penjualan agar adil dan tegas. Kemudian soal pengampunan bagi pelaku usaha yang sebelum dilakukan investigasi namun sudah melaporkan dan memberikan informasi lengkap soal kartel. Ada beberapa poin lagi yang diajukan," paparnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement