Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PGRI: Penundaan Keputusan Sekolah Lima Hari Tepat

PGRI: Penundaan Keputusan Sekolah Lima Hari Tepat Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi mengatakan penundaan pelaksanaan lima hari sekolah sangat tepat.

"PGRI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunda pelaksanaan lima hari sekolah," ujar Unifah di Jakarta, Selasa.

Penundaan tersebut, lanjut dia, sangat positif terhadap keberlangsungan proses pembelajaran di semua jenjang pendidikan.

"Setiap kebijakan sejatinya memang mempertimbangkan kesiapan berbagai faktor yang mendukung suksesnya kebijakan tersebut, sehingga sekolah yang akan melaksanakan peraturan tersebut harus memenuhi kesiapan berbagai faktor pendukungnya".

Seharusnya, kata Unifah, sebelum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan peraturan, maka seharusnya melibatkan pemerintah daerah dan juga para kepala sekolah.

"Sebenarnya, bagaimana niat baik dapat mengakomodasi berbagai kepentingan, karena pendidikan agama juga bagian dari pendidikan karakter," kata dia.

Menurut dia, untuk kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan lima hari sekolah itu, maka harus diserahkan kepada daerah dan masing-masing sekolah.

"Jangan sampai satu anak pun dirugikan dengan kebijakan ini,' imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan Presiden Joko Widodo akan meningkatkan regulasi sekolah selama lima hari dari Peraturan Menteri menjadi peraturan presiden.

"Di dalam penyusunannya, akan melibatkan selain menteri-menteri terkait; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, mungkin juga ada kaitannya dengan Menteri Dalam Negeri juga akan melibatkan nanti ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas yang lain," kata Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah pada 9 Juni 2017 yang meregulasi waktu sekolah selama lima hari masing-masing delapan jam dengan mendapat pendidikan pelajaran dan kegiatan program penguatan karakter. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: