Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Nilai GWM Averaging Beri Keleluasaan Pengelolaan Likuiditas

BI Nilai GWM Averaging Beri Keleluasaan Pengelolaan Likuiditas Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) meyakini aturan Giro Wajib Minimum Rata-Rata (GWM Averaging) yang diterapkan sejak 1 Juli 2017 dapat memberikan manfaat bagi perbankan di Indonesia.

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan bahwa melalui GWM Averaging, kini perbankan lebih leluasa dalam mengelola likuiditas. Pasalnya melalui relaksasi ini, perbankan tidak diwajibkan harus menyetor GWM Primernya sebesar 6,5% dari Dana Pihak Ketiga setiap hari, tapi kini hanya diwajibkan GWM Primer 5% dan sisanya 1,5% dilakukan secara rata-rata selama periode dua minggu.

"Bagi bank-bank yang sudah cukup baik likuiditasnya. Maka keleluasaan untuk mengatur itu akan memberi benefit bagi dia karena tak tiap hari 6,5 persen. Dalam hari tertentu dia bisa maintenance 5,75, sisanya ke mana? Bisa dipinjamkan ke bank kecil yang butuh likuiditas, jadi harapannya likuiditas itu bisa masuk ke pasar," ujar Mirza saat Seminar GWM Averaging di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Dia menuturkan, dengan pengelolaan likuiditas yang lebih fleksibel diharapkan mendorong peningkatan kredit, suku bunga bank yang lebih rendah dan kondisi pasar uang antar bank menjadi lebih likuid. "Saat market lagi kencang, ia tak harus 6,5 persen, dia bisa ambil 7 persen. Intinya manajemen likuiditas bisa jadi fleksibel, harapannya, pasar uang bisa lebih likuid, dan mudah-mudahan suku bunga bisa lebih rendah," cetusnya.

Lebih jauh Mirza menuturkan, GWM Averaging merupakan lanjutan reformulasi kebijakan BI yang sebelumnya telah mengganti suku bunga acuan BI Rate menjadi BI 7-day Reverse Repo Rate. "Ini saatnya BI melanjutkan reformulasi, yakni memakai GWM average," tutupnya.

Adapun aturan GWM Averaging tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan ke Lima Atas PBI No.15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

GWM Primer dalam rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian. Dengan kebijakan baru, kini GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar lima persen dari DPK dalam rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode dua minggu.

Penyempurnaan pengaturan GWM ini untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter sekaligus langkah lanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang telah dicanangkan sebelumnya pada tahun lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: